Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Partai Gelora Berharap Kebijakan Second Home Visa Disosialisasikan Terlebih Dahulu, Jika Dipaksakan Bisa Picu Problem Sosial Baru
    Nasional

    Partai Gelora Berharap Kebijakan Second Home Visa Disosialisasikan Terlebih Dahulu, Jika Dipaksakan Bisa Picu Problem Sosial Baru

    Christina DewiBy Christina DewiNovember 3, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Gelora Talks bertajuk 'Second Home Visa Bagi Warga Negara Asing, Apa dan Mengapa?' yang digelar secara daring, Rabu (2/11/2022) sore - (Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua atau Second Home Visa kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia selama 10 tahun perlu di sosialisasikan terlebih dahulu.

    Kebijakan yang diterbitkan menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali itu, dinilai bisa saja menimbulkan problem sosial baru di masyarakat, bukan sebaliknya bekontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

    Sebab, kebijakan tersebut tidak pernah disosialisasikan, apalagi dijelaskan secara filosofis oleh pemerintah kepada masyarakat. Yang ada, pemerintah hanya menjelaskan hal-hal teknis bagi WNA yang ingin mendapatkan kebijakan Second Home Visa itu.

    “Harusnya pemerintah tidak bicara teknis dulu, tetapi bicara lebih filosofis dan bagaimana mempersiapkan diri, sehingga gagasannya memiliki fondasi yang kuat, bukan sekedar omongan buat bahan kampanye di KTT G20,” kata Fahri Hamzah dalam diskusi Gelora Talks bertajuk ‘Second Home Visa Bagi Warga Negara Asing, Apa dan Mengapa?’ yang digelar secara daring, Rabu (2/11/2022) sore.

    Kebijakan Second Home Visa, kata Fahri, sebenarnya sudah lama dibahas, saat dirinya menjadi Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 lalu. Namun, tidak adanya komunikasi yang baik dan jelas kepada masyarakat dan memaksakan kebijakan tersebut, ya akhirnya bisa menimbulkan problem sosial.

    Baca Juga : Para Ilmuwan Negara G20 Mencari Terobosan Pengurangan Food Loss and Waste

    “Selain itu, kurangnya infrastruktur di lokasi tujuan wisata juga akan menimbulkan persoalan tersendiri. Sebab, 50 persen penduduk Indonesia tidak memiliki MCK. Jadi jangankan mendatangkan orang asing, orang lokal saja kalau cari toilet susah. Hal-hal seperti ini harusnya diberesin dulu,” ujar Fahri.

    Menurut dia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terlalu sibuk memikirkan Bali, sehingga hal-hal seperti ini luput dari perhatiannya. Padahal Indonesia sangat luas dan memiliki beragam lokasi wisata yang menarik, tidak hanya Bali.

    Fahri menilai komunikasi pemerintah dalam penerapan kebijakan ini tidak baik. Pemerintah seharusnya menyiapkan perangkat penunjangnya di tingkat masyarakat terlebih dahulu. Sehingga masyarakat dapat memahami dan menerima WNA yang diizinkan tinggal lebih lama di Indonesia.

    “Apabila masyarakat kita tidak menyiapkan diri dengan konsep baru ini (kebijakan Second Home Visa), sementara kemudian kita tidak pernah diberi tahu ini apa, saya kwatir akan muncul masalah baru,” ucap Fahri.

    “Jadi jangan sekedar menggunakan pasal di dalam Undang-undang Cipta kerja untuk mengambil sebanyak-banyaknya uang dari pendatang, akan meningkatkan wisatawan jompo yang datang ke Indonesia. Itu juga akan menciptakan problem sosial di masa yang akan datang,” pungkasnya.

    Berantas Aksi Percaloan

    Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung meminta pemerintah memberantas aksi percaloan dalam sistem pembuatan visa di Indonesia yang saat ini masih marak, sebelum efektif menerapkan kebijakan Second Home Visa.

    Baca Juga : Jubir G20, Maudy Ayunda Hadir dalam Pertemuan Keempat Education Working Group G20 di Bali

    “Ada yang lebih konyol, kan yang disebut second home visa itu artinya jenis visanya. Padahal cara pembuatan visa di Indonesia masih banyak calonya. Jadi kita membayangkan diundang untuk ditemui calo. Bayangkan itu,” ujar Rocky.

    Rocky mengungkapkan, praktik percaloan dalam pengurusan visa telah menjadi rahasia umum. Dirinya bahkan mengungkapkan kejadian ini menimpa sahabatnya yang merupakan peneliti dari Jepang.

    Saat datang ke Indonesia untuk mengikuti seminar, Rocky mengungkapkan peneliti dari Jepang tersebut mengalami pemerasan oleh oknum aparat.

    “Dia peneliti dari Jepang, dari Tokyo itu diundang untuk satu seminar, menginap di sebuah hotel. Lalu kerja sama lah hotel itu dengan mungkin aparat. Kalau ini ada orang asing. Lalu orang asing itu jalan dibuntuti nih, diperas. Padahal dia diundang untuk suatu acara yang sifatnya akademis,” ungkap Rocky.

    Aksi oknum petugas tersebut, kata Rocky, tidak sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang ingin mendatangkan orang asing bermukim di Indonesia.

    “Jadi mental petugas kita itu jadi cerita buruk berbanding terbalik dengan ide Pak Jokowi untuk mendatangkan sebanyak mungkin orang asing untuk bermukim di Indonesia. Hal semacam ini yang kemudian jadi cerita buruk,” tutur Rocky.

    Selain itu, Rocky menyoroti ketentuan pihak sponsor dari Indonesia bagi orang asing pemohon second home visa. Ia menilai aturan ini akan memberikan kerumitan bagi orang asing pemohon second home visa.

    Dibanding membuat kebijakan ini, Rocky menilai sebaiknya Pemerintah membenahi proses pembuatan visa. “Bahwa yang lebih penting bukan jenis visanya tapi cara memperoleh visa. Second home visa kan cuma jenis visa,” tegasnya.

    Jangan Salah Sasaran

    Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gunawan Tjokro mengingatkan, bahwa pemerintah bagi para investor ini jangan malah salah sasaran. Jaminan dana atau proof of fund berupa rekening sebesar Rp 2 miliar, itu dinilai APINDO terlalu mudah dan kecil.

    Sebab, kata dia, pendapatan tersebut merupakan kemampuan rata-rata bagi orang-orang di negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa.

    Menurut Gunawan, harus ada syarat lain agar WNA bisa mendapatkan second home visa yang bisa hidup di Indonesia selama 10 tahun ini.

    “Mereka juga harus membeli apartemen yang saat ini banyak yang kosong di Indonesia. Itu mungkin salah satu persyaratan yang mungkin bisa kita tambahkan setelah peraturan baru ini direspon secara positif oleh banyak orang,” kata Gunawan.

    Gunawan menambahkan sasaran yang tepat untuk memberikan second home visa 10 tahun bagi warga negara asing adalah orang-orang tua yang memiliki dana pensiun yang besar dan bisa hidup di Indonesia.

    “Yang pertama yang kami lihat adalah, banyak orang-orang pensiun di negara-negara kaya yang duitnya banyak, dan mereka hanya ingin menghindari cuaca dingin ekstrim. Karena bagi orang tua itu kan dingin itu sebagai suatu masalah. Nah ini mungkin barangkali yang kita harus tangkap peluang-peluang ini,” ucapnya.

    Selain itu, para pebisnis yang ingin ekspansi, khususnya dalam bidang teknologi lantaran Indonesia masih lemah dalam bidang mekanik dan industri permesinan dibandingkan Thailand.

    “Pembuatan mesin-mesin produksi itu kita masih umumnya impor semua,” imbuhnya.

    Usulan yang ketiga adalah di bidang pertanian, Tjokro mengurai yield di Indonesia perhektar masih relatif rendah. Salah satu contohnya yakni produksi kacang tanah yang masih impor secara besar-besaran. Hal ini disebabkan karena teknologi yang belum dikuasai oleh para petani di Indonesia.

    “Yang begini-begini semestinya harus kita tarik, bahkan di Jepang itu orang-orang yang pensiun itu yang masih sehat tapi udah pensiun dan punya keahlian itu, ditawarkan kepada negara-negara berkembang,” urainya.

    Dia menyimpulkan, orang yang semestinya mendapatkan second home visa 10 tahun dari pemerintah Indonesia, harus memiliki manfaat bagi Indonesia.

    Baca Juga : Negara G20 Satukan Komitmen Untuk Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim

    “Orang yang datang itu mesti ada manfaatnya Apakah uangnya, apakah keahliannya apakah membawa bisnis dan memberikan peluang pekerjaan atau membuka lapangan pekerjaan. Jadi itu hal-hal yang harus kita secara aktif menargetkan kelompok-kelompok ini sehingga peran-peran ini hasilnya bisa maksimal bagi kemanfaatan bangsa kita,” tutupnya.

    Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan atau resmi berlaku pada 24 Desember 2022.

    Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang terbit pada 25 Oktober lalu.

    “Dengan visa ini orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan kegiatan lainnya,” tulis keterangan Imigrasi. (cdr)

    KTT G20 Partai Gelora Second Home Visa Wisatawan WNA
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.