Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Sekjen KSPN Menilai Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 Tergesa-gesa
    Nasional

    Sekjen KSPN Menilai Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 Tergesa-gesa

    Christina DewiBy Christina DewiDecember 30, 2022Updated:December 30, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sekjen KSPN, Ahmad Mustaqim - (dok.pribadi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tertanggal 30 Desember 2022, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

    “Perppu UU Cipta kerja sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jumat 30 Desember 2022.

    Menanggapi hal tersebut, lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ahmad Mustaqim menyampaikan Perppu tersebut sangat tergesa-gesa dikeluarkannya.

    Baca Juga : Jamin Kesejahteraan Pekerja Rentan, Pemkab Sleman Luncurkan Si Keren

    “Saya selaku Sekjen KSPN menyayangkan atas Perppu yang terlalu tergesa-gesa tersebut, karena saat dulu kami demo UU Cipta Kerja dan meminta kepada pemerintah untuk membatalkan UU Cipta kerja melalui Perppu ataupun melalui yang lainnya, pemerintah tidak merespon hal tersebut,” ujar Ahmad Mustaqim, Jumat 30 Desember 2022.

    Artinya, masih kata Ahmad Mustaqim dengan keluarnya Perppu ini mengeliminir keputusan dari MK yang telah menetapkan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 adalah inkonstitusional.

    “Setelah teman-teman melakukan uji formil di MK dan dikabulkan untuk melakukan pembenahan selama 2 tahun, kok tahu-tahu ini muncul Perppu, yang otomatis akan mengeliminir putusan MK tersebut. Itu yang kami sayangkan,” kata Ahmad Mustaqim.

    Sempat diakui oleh Menteri Airlangga bahwa beberapa poin dalam Perppu terbaru ini sudah sesuai dengan permintaan dan masukan dari Serikat Pekerja, Ahmad Mustaqim menampik hal tersebut, pasalnya hingga hari ini pihaknya belum pernah diajak membahas Perppu Nomor 2 tahun 2022.

    “Selama ini kami belum pernah dimintai masukan ya, belum pernah diajak berdialog oleh Menteri Airlangga terkait Perppu ini. Karena permintaan kami adalah keluarkan Perppu membatalkan UU Cipta Kerja bukan mengeliminir putusan MK,” tegas Ahmad Mustaqim.

    Selanjutnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada 3 aspek hukum yang menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2022, salah satunya adalah Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-undang tetapi tidak memadai. Ahmad Mustaqim menilai hal itu hanyalah kekhawatiran pemerintah semata.

    “Dari pandangan kami, pemerintah itu hanya khawatir karena disaat yang sama menyabut PPKM, nah mungkin disitu ada kekhawatiran juga dari pengusaha apabila tetap mempergunakan undang-undang yang lama,” kata Ahmad Mustaqim.

    Baca Juga : Serikat Pekerja dan Buruh di DIY Berharap Kenaikan UMK yang Signifikan Demi Kesejahteraan Mereka

    Jadi menurut dia, kurang tepat apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Perppu ini lahir agar tidak ada kekosongan hukum atau ada Undang-undang tetapi tidak memadai.

    “Saya menilai kurang tepatlah apa yang disampaikan Menkopolhukam, bahwa Perppu ini semata-mata mengisi kekosongan hukum, dan adanya dampak perang Rusia-Ukraina,” tandas Ahmad Mustaqim.

    Disinggung apa yang akan dilakukan KSPN atas terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini, Ahmad Mustaqim mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan organisasi DPP KSPN.

    “Nanti setelah tahun baru kita baru akan berkoordinasi dengan pengurus pusat KSPN,” pungkas Ahmad Mustaqim. (cdr)

    KSPN Perppu Nomor 2 Tahun 2022 UU Cipta Kerja
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.