BANTUL, BERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menerima laporan penerimaan sumbangan dana Kampanye (LPSDK) kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bantul pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
Pasangan calon nomor urut 1, H Abdul Halim Muslih – Joko B Purnomo melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 305,2 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye pasangan calon nomor urut 2, Drs H Suharsono – Drs H. Totok Sudarto,M.Pd sebesar Rp 472,5 juta.
Laporan sumbangan dana kampanye masing-masing calon tersebut, diumumkan oleh KPU Bantul kepada publik, tanggal 1 November 2020, melalui website dan papan pengumuman. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo menyampaikan, sumbangan dana kampanye ini dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon kepada KPU Bantul tanggal 31 Oktober 2020.
“Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan, merupakan akumulasi sumbangan kepada pasangan calon, sejak tanggal 25 September sampai dengan 30 Oktober 2020,” ujarnya, Minggu (1/11/2020).
Dia juga mengatakan, sumbangan yang diberikan kepada pasangan calon dapat berupa uang, barang, maupun jasa. Penyumbang dana dapat berasal dari gabungan partai politik, pengurus, perseorangan, kelompok atau dari badan hukum swasta.
Lanjut Mestri, pasangan calon yang menerima sumbangan dalam bentuk barang dan jasa, maka harus dikonversikan dalam nominal rupiah, sehingga dapat dicatat dalam pembukuan sumbangan dana kampanye.
Menurutnya, laporan dana kampanye dilakukan dengan basis online melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM). “Setelah proses pelaporan selesai, maka selanjutnya KPU Bantul melakukan verifikasi berkas pembukuan yang telah diunggah oleh operator SIDAKAM masing-masing pasangan calon,” paparnya.
Sementara, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, selama tahapan pemilihan, masing-masing pasangan calon mempunyai kewajiban menyampaikan 3 laporan dana kampanye, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pada laporan awal dana kampanye lalu, masing-masing paslon, baik AHM-JP maupun NoTo, telah melaporkan dana awal kampanye dengan jumlah yang sama, yaitu 300 juta rupiah. “Sekarang tahap laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” jelasnya.
Adapun laporan terakhir yang wajib dilakukan masing-masing Paslon adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang harus diserahkan kepada KPU Bantul paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir atau tanggal 6 Desember 2020.
Dia juga menyebutkan, saat laporan tersebut disampaikan oleh pasangan calon, maka disertai dengan bukti bahwa rekening dana kampanye telah ditutup. “Bagi pasangan calon yang terlambat, ataupun tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye maka sanksinya adalah pembatalan sebagai pasangan calon,” katanya.
Diketahui, dalam rincian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diumumkan KPU Bantul, paslon AHM – JP mendapatkan sumbangan dari dana pribadi calon Rp 15 juta, kemudian sumbangan perorangan sebesar Rp 290,2 juta. Total sumbangan dana kampanye sebesar Rp 305,2 juta.
Sementara paslon NoTo mendapatkan sumbangan dari perseorangan sebesar Rp 472,5 juta. (*/cdr)
