JEMBER, BERNAS.ID – Kabupaten Jember kembali mencatatkan namanya di kancah nasional. Kali ini, mendapatkan penghargaan Ombudsman RI.
Bupati Jember Hendy Siswanto menerima Penghargaan Ombudsman itu secara langsung di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, pada Kamis (14/12/2023) sore.
Bahkan, dalam pemeringkatan penghargaan, pada kategori kabupaten, Kabupaten Jember menempati posisi ke-4 secara nasional di belakang Kabupaten Tuban, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Nganjuk, dari total sebanyak 268 kabupaten yang mendapatkan penghargaan. Tentu saja, hal ini merupakan pencapaian yang baik.
Seperti diketahui bersama, pada era pemimpin sebelumnya Kabupaten Jember mendapat rapor kuning dari Ombudsman. Kemudian pada 2020 lalu Tim Ombudsman datang ke Jember lantaran adanya banyak keluhan saat itu.
Namun Kabupaten Jember telah banyak berbenah saat Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati KH. MB. Firjaun Barlaman menjabat.
Keduanya mempelajari rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI sehingga mengembalikan dan melaksanakan sesuai aturan dan ketentuan pelayanan yang ada. Selanjutnya, terus berinovasi untuk memberikan pelayanan publik terbaik.
Baca Juga : Pemkab Sleman Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Dalam keterangan pers, Hendy Siswanto berterima kasih kepada jajaran di bawahnya, sekda, kepala dinas, asisten, inspektorat, kepala bagian, camat, lurah, kades hingga ketua RT dan RW. Sebab capaian itu adalah hasil kerja bareng.
“Hari ini kita mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI. Alhamdulillah, kita mendapatkan peringkat 4 nasional,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Agustin Eka Wahyuni menjabarkan apa saja yang menjadi penilaian atas penghargaan Ombudsman RI.
“Tim Ombudsman turun ke lapangan dengan 4 dimensi, yakni input, proses, output dan pengaduan,” kata Eka sapaan Kabag Organisasi.
Eka melanjutkan, dimensi input meliputi wawancara ke penyelenggara pelayanan publik mulai dari pucuk pimpinan (bupati) sampai ke tingkat pelayanan dengan beberapa uji kompetensi.
Juga pengecekan sarana dan prasarana, mulai dari pengawasan yang dilakukan internal, jumlah petugas, ketersediaan jaminan pelayanan, keamanan, hasil evaluasi kinerja pelaksana, dasar hukum, dan adanya ketersediaan layanan penyuluhan dan sarpras kelompok rentan.
Ia melanjutkan, dimensi proses, ini menilai berdasarkan pada standar pelayanan serta sistim informasi pelayanan publik. Mulai dari ketersediaan persyaratan, SOP, jangka waktu penyelesaian, biaya produk layanan, serta apa sudah ada maklumat visi misi, apakah sudah dipublikasikan.
Sedangkan dimensi output menilai apakah ada penyelesaian berlarut, apakah ada imbalan, apakah ada penyimpangan prosedur, apakah ada pelayanan yang tidak kompeten. Tim Ombudsman melakukan wawancara langsung kepada masyarakat ketika menerima pelayanan.
Terakhir, dimensi pengaduan, ini terkait pengelolaan pengaduan, yakni apakah sudah melakukan kewajiban melakukan pengelolaan terhadap pengaduan masyarakat, apakah sudah menyediakan sarpras untuk pengaduan, apakah sudah melakukan pembinaan kepada pengelola pengaduan, apakah penyelesaiannya sesuai jangka waktu dan apakah seluruh pengaduan sudah diselesaikan. (sgt)
