Untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi perguruan tinggi melalui kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Ada empat kebijakan terkait Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, yaitu: kemudahan membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum, dan hak belajar mahasiswa selama tiga semester di luar program studi. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bertujuan untuk mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Di samping itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan link and match antara dunia kampus dan DUDI (dunia usaha dan dunia industri) serta memberi bekal lulusan perguruan tinggi supaya memiliki bekal cukup untuk memasuki dunia kerja. Artikel ini akan membahas kebijakan keempat yang secara langsung terkait dengan kebutuhan mahasiswa: hak belajar.
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau program sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara berikut. Pertama, mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar. Kedua, mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Untuk memenuhi masa dan belajar pada cara kedua, perguruan tinggi wajib memfasilitasi dengan cara-cara berikut: (a) paling sedikit empat semester dan paling lama sebelas semester merupakan pembelajaran di dalam program studi; (b) satu semester atau setara dengan 20 SKS merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan (c) paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS merupakan (i) pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda; (ii) pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau (iii) pembelajaran di luar perguruan tinggi. Dengan demikian, jumlah SKS yang wajib diambil di program studi asal adalah lima semester dari total jumlah semester yang harus ditempuh. Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk program studi yang termasuk dalam rumpun ilmu-ilmu kesehatan.
Menguntungkan Mahasiswa
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini sangat menguntungkan mahasiswa. Mahasiswa memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan talentanya di luar disiplin ilmu yang ditekuni. Kebijakan ini membuat mahasiswa berpikir merdeka: bebas memilih tambahan ilmu sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk mendukung kariernya kelak. Selama ini penulis mengajar mahasiswa yang duduk di tahun pertama. Hampir setiap tahun, penulis menjumpai mahasiswa yang salah memilih jurusan sehingga terpaksa mengundurkan diri. Ada mahasiswa yang orangtuanya berprofesi sebagai dosen fisika sehingga memaksa anaknya memilih jurusan fisika. Ada mahasiswa yang memilih jurusan bukan atas keinginan sendiri tetapi karena diarahkan oleh guru bimbingan konseling di sekolah. Ada mahasiswa yang ingin masuk program studi manajemen, tetapi orangtua menginginkan masuk ke program studi PGSD. Pindah jurusan gara-gara salah memilih jurusan tentu pemborosan waktu, tenaga, dan biaya. Kebijakan Kampus Merdeka-Belajar Merdeka merupakan solusi atas keraguan para mahasiswa yang masih bimbang dengan jurusan yang dipilih. Mahasiswa dapat mengambil sejumlah mata kuliah yang diinginkan, baik di perguruan tinggi yang sama maupun perguruan tinggi yang berbeda.
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka juga memberi kesempatan kepada para mahasiswa untuk mengembangkan potensinya. Berdasarkan data tracer study dapat diketahui bahwa lulusan program studi kependidikan banyak yang bekerja di luar profesi guru. Ada yang usaha di bidang kuliner, bidang jasa, mengelola toko online, dan sebagainya. Untuk mendukung dan mengembangkan usahanya, mereka butuh pengetahuan tentang akuntansi dan manajemen. Alangkah indahnya apabila sebelum mereka lulus sudah memiliki bekal pengetahuan untuk menunjang usahanya. Kebijakan Kampus Merdeka-Belajar Merdeka merupakan cara untuk membekali mahasiswa supaya siap lebih dini di dunia kerja. Saat peluncuran program Kampus Merdeka di kantor Kemendikbud, Jumat (24/1/2020), Menteri Nadiem Makarim mengibaratkan tujuan perubahan pembelajaran program S-1 ini ibarat menyiapkan perenang di laut lepas. Lulusan program S-1 harus siap dengan berbagai tantangan di laut lepas.
Beberapa tahun terakhir ini ada kecenderungan lulusan program studi nonkependidikan banyak yang berminat menjadi guru. Program sertifikasi guru merupakan salah satu daya tarik menekuni profesi guru. Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan pada Pasal 6 (1) disebutkan bahwa kualifikasi akademik calon peserta didik Program PPG adalah S-1/D-4 yang sesuai (serumpun) dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh. Payung hukum ini menyebabkan semakin banyak lulusan program studi nonkependidikan yang mengambil profesi guru. Para mahasiswa program studi nonkependidikan yang tertarik menjadi guru kini dapat mengambil sejumlah mata kuliah di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Misalnya, mereka dapat mengambil mata kuliah Teknologi Pembelajaran yang berisi tentang cara membuat media pembelajaran, cara membuat Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), dan cara membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Apalagi salah satu kebijakan Merdeka Belajar adalah membuat RPP yang singkat, hanya satu halaman. Untuk menjadi guru harus mampu membuat RPP dengan baik.
Kebijakan Kampus Merdeka-Belajar Merdeka memberi kebebasan berpikir kepada para mahasiswa. Cita-cita setelah lulus kuliah akan menekuni bidang apa pun dapat dirancang dan disiapkan sedini mungkin. Kebijakan Kampus Merdeka-Belajar Merdeka telah membawa perubahan besar pembelajaran di perguruan tinggi. Kebijakan ini sangat berpihak pada masa depan mahasiswa. Terima kasih, Mas Menteri.
(Drs. Bambang Ruwanto, M.Si.,}
dosen Jurusan Pendidikan Fisika, Fakultas MIPA, Universitas Negeri Yogyakarta)
