JAKARTA, BERNAS.ID – Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang biasa disapa Mbak Ita, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ia dan 3 tersangka lainnya seharusnya dipanggil untuk diperiksa terkait Ia menjelaskan, keempat tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Ketiga tersangka lainnya yang mangkir itu adalah, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri yang juga Ketua Gapensi Semarang, dan P. Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Baca Juga : Ketua KPK Pastikan Kejar DPO, Termasuk Harun Masiku
“Saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) dan 3 terperiksa lainnya tidak hadir,” ujar Tessa.
Tessa mendaoarkam kabar kalau keempatnya meminta penjadwalan ulang. Namun ia belum mengetahui kapan penjadwalan ulang dimaksud. Pasalnya, hal itu ranah penyidik.
Untuk diketahui pihak tersangka mengajukan praperadilan terkait kasusnya. Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun demikian, bunyi petitum gugatannya belum ditampilkan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Tapi, bagi KPK, praperadilan merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan.
Baca Juga : Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK dalam Pemberantasan Korupsi
“Bila Penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat proses praperadilan masih berjalan tentu itu dimungkinkan, tapi nanti kita kembalikan kepada penyidik,” pungkas Tessa.
Dilansir dari berbagai sumber, perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang,
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024.
Selanjutnya dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud. (FIE)
