JAKARTA, BERNAS.ID – Konsumen Apartemen Kingland Avenue, Priyo P.S, masih menunggu iktikad baik dari PT Hong Kong Kingland untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 152/PDT/2023/PT BTN dan putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5966 K/PDT/2024.
Kuasa hukum Priyo, Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M dalam keterangannya mengatakan perkara wanprestasi pembelian unit apartemen yang menyeret PT Hong Kong Kingland telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bahkan telah melewati proses aanmaning atau teguran hukum pada 22 Mei 2026 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang.
”Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan pengadilan berakhir, pihak pengembang belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajibannya kepada konsumen,” kata Rhaditya Putra Perdana dalam rilis resmi dikutip Jumat, 29 Mei 2026.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rhaditya Putra Perdana & Partners, Priyo menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pengembalian dana pembelian unit apartemen beserta denda keterlambatan sebagaimana amar putusan pengadilan.
Rhaditya Putra Perdana mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada PT Hong Kong Kingland untuk menjalankan putusan secara sukarela. Namun, somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons.
“Karena tidak ada iktikad baik dan tanggapan atas somasi kami, maka kami resmi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Rhaditya.
Kuasa hukum Priyo lainnya, Tulus Roberto Latis S.H melanjutkan, dalam permohonan tersebut, konsumen meminta pengembalian dana pembelian unit sebesar Rp1.499.900.000 atau Rp1,49 miliar, serta pembayaran denda keterlambatan penyerahan unit senilai Rp206.986.200 atau sekitar Rp206,9 juta.
Tulus menerangkan duduk perkara, Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menggelar agenda aanmaning pada 22 Mei 2026 yang dihadiri kedua belah pihak. Dalam agenda tersebut, hakim memberikan waktu delapan hari kepada PT Hong Kong Kingland untuk melaksanakan kewajibannya secara sukarela dan menyelesaikan perkara melalui musyawarah.
Baca Juga : Kontraktor Siap Tempuh Jalur Hukum: Sengketa Pembangunan Sekolah Rp25 Miliar Memanas di Sleman
”Namun, hingga batas waktu berakhir, pihak developer belum memperlihatkan penyelesaian nyata atas kewajiban tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kepastian legalitas terkait Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk unit yang disengketakan. Sebelumnya, pihak pengembang disebut sempat menyampaikan bahwa SHMSRS unit tersebut telah tersedia. Akan tetapi, hingga masa musyawarah selesai, dokumen fisik SHMSRS tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada kuasa hukum konsumen.
”Kondisi itu membuat pihak konsumen tetap bersikukuh meminta pengembalian dana, dibanding menerima unit apartemen yang dinilai masih menyimpan persoalan hukum dan ketidakpastian status kepemilikan,” tuturnya.
Tulus menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui proses eksekusi pengadilan apabila PT Hong Kong Kingland tetap tidak mengindahkan isi amar putusan hakim.
Sebagai informasi, perjalanan perkara ini berlangsung cukup panjang. Sengketa bermula dari gugatan Priyo P.S terhadap PT Hong Kong Kingland di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 572/Pdt.G/2022/PN Tng. Pada putusan tingkat pertama tanggal 20 Januari 2023, gugatan konsumen dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Namun, pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Banten melalui putusan Nomor 152/PDT/2023/PT BTN tanggal 14 Juni 2023 membatalkan putusan PN Tangerang dan menyatakan bahwa PT Hong Kong Kingland terbukti melakukan wanprestasi karena lalai menyerahkan unit Apartemen Kingland Avenue Loft B Tower Venetian Unit V10.
Dalam amar putusan banding tersebut, pengadilan memerintahkan developer untuk menyerahkan unit apartemen atau mengembalikan uang pembelian sebesar Rp1,49 miliar, membayar denda keterlambatan Rp206,9 juta, serta uang paksa sebesar Rp500 ribu per hari setelah aanmaning terlampaui.
PT Hong Kong Kingland kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA melalui putusan Nomor 5966 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Banten berkekuatan hukum tetap.
Setelah putusan inkrah, kuasa hukum Priyo kembali melayangkan surat pelaksanaan putusan pada 8 April 2025. Karena tidak mendapat tanggapan, maka permohonan eksekusi resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Mei 2025 dengan objek pengembalian dana pembelian unit, pembayaran denda keterlambatan, serta uang paksa harian sesuai amar putusan pengadilan.
