JAKARTA, BERNAS.ID – Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi Undang-undang.
Ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI. Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama.
Penegasan tiga substansi itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat.
Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI
Pasal 7: Tugas Pokok TNI
Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok,” ujar Puan.
Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47: Jabatan Sipil
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
Intelijen negara
Siber dan/atau sandi negara
Lembaga ketahanan nasional
Pencarian dan pertolongan
Narkotika nasional
Pengelola perbatasan
Penanggulangan bencana
Penanggulangan terorisme
Keamanan laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Pasal 58: Usia Pensiun TNI
Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4). (FIE)
