JAKARTA,BERNAS.ID –Perlindungan Hukum Terhadap Dugaan Penaksir di Kantor Pegadaian, menjadi hal penting dalam disertasi Dimas Asep Saputra, seorang praktisi hukum sekaligus Founder and Commisioner PT Kaya Ilmu Bermanfaat dan Kantor Hukum Dr. Tina Amelia & Co., dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta.
Disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Dugaan Penaksir Atas Benda Jaminan Gadai Sebagai Hasil Tindak Pidana Oleh Nasabah Perusahaan Pergadaian (Suatu Kajian Intradisipliner)” menjadi sorotan penting karena mengangkat isu hukum ekonomi yang selama ini luput dari perhatian pembentuk kebijakan.
Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc. selaku Ketua Sidang dan Rektor Universitas Borobudur. Sidang tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur merangkap Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si. sebagai Promotor dan Dr. Megawati Barthos, S.H., M.M. sebagai Ko-Promotor. Adapun tim penguji terdiri Dr. Anak Agung Sagung Ngurah Indra Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Holilur Rohman, S.H., M.H., M.Kn.
Baca Juga :Panduan Penulisan Gelar yang Benar, Sarjana Hingga Doktor
Dalam penelitiannya, Dimas mengkritisi posisi rentan para penaksir di perusahaan gadai yang kerap dikriminalisasi atas tuduhan penadahan (Pasal 480 KUHP), meskipun telah bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak memiliki niat jahat (beritikad baik). Ia menilai, perlindungan hukum terhadap penaksir dan kejelasan status benda jaminan dari hasil tindak pidana perlu diatur secara eksplisit oleh OJK maupun Mahkamah Agung melalui regulasi khusus atau PERMA.
Dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan intradisipliner, Dimas menyarankan adanya regulasi yang mampu memberi kepastian hukum tidak hanya bagi perusahaan gadai, tetapi juga bagi aparat penegak hukum dalam memahami ruang lingkup pertanggungjawaban pidana atas objek gadai yang diduga hasil kejahatan.
Baca Juga :Mahasiswa dan Dosen Doktor Hukum Unbor Ikuti International Conference di Hankuk University Korsel
Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si., selaku promotor menyampaikan apresiasi tinggi atas disertasi Dimas yang dinilainya memiliki kontribusi nyata terhadap penguatan sistem hukum ekonomi.
“Saudara Dimas bukan hanya menunjukkan ketajaman berpikir sebagai akademisi, tetapi juga keberanian dan kepekaan terhadap realitas hukum ekonomi di masyarakat. Disertasinya adalah bentuk kepedulian nyata terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi mereka yang bekerja di garis depan sektor keuangan mikro, khususnya industri pergadaian,” ungkap Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si.
Dimas Asep Saputra dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude. Ia berharap hasil penelitiannya bisa menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan publik di sektor jasa keuangan dan memperkuat posisi hukum pihak-pihak beritikad baik di dalam industri gadai.
Dalam sambutannya, Dimas menyampaikan terima kasih kepada keluarga yakni Dr. Tina Amelia S.H., M.H., selaku Istri dan anak anaknya, para pembimbing, institusi Pegadaian, PT Kaya Ilmu Bermanfaat dan Kantor Hukum Dr. Tina Amelia & Co, serta seluruh civitas akademika Universitas Borobudur yang telah mendukung proses akademiknya. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya sistem hukum yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat. (FIE)
