Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Pakar Hukum Tunjukkan Adanya Dugaan Pidana di Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman
    Daerah

    Pakar Hukum Tunjukkan Adanya Dugaan Pidana di Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 5, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pengadilan Negeri (PN) Sleman (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Sidang praperadilan dengan pemohon keluarga pengelola Masjid Suciati Saliman terhadap Polres Sleman kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Gugatan praperadilan ini dilayangkan Rianda Sulistyaningrum, anak kedua pendiri PT. Saliman Riyanto Raharjo, Suciati Saliman.

    Gugatan praperadilan dilayangkan lantaran Polres Sleman menghentikan penyidikan atas laporan Rianda tentang kasus dugaan tindak pidana dalam pengelolaan PT. Saliman Riyanto Raharjo.

    Baca Juga Dokter di DIY Gelar Doa Bersama Sikapi Kebijakan Menteri Kesehatan

    Pada agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (5/6/2025), pengadilan memeriksa saksi ahli dari pihak pemohon, yakni Inda Rahadiyan, yang merupakan pakar hukum perseroan. Dihubungi wartawan setelah sidang, pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjelaskan tiga persoalan utama dalam pemeriksaan tersebut. “Pertama tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas,” ujarnya.

    Sebagai informasi, laporan yang penyidikannya dihentikan oleh Polres Sleman menyangkut dugaan pidana tindakan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau akta notaris di PT Saliman Rianto Raharjo sesuai pasal 266 KUHP.

    Inda juga menjelaskan soal pelanggaran terhadap _fiduciary duty_ oleh direksi. _Fiduciary duty_ adalah kewajiban hukum dan etika bagi seseorang yang bertanggung jawab atas aset atau kepentingan orang lain untuk bertindak dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan hanya untuk kepentingan pihak yang dipercayakan.

    Menurut Inda, fiduciary duty
    ini sangat memungkinkan mengandung unsur perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun secara pidana. “Hal ini yang harus digali dan dibuktikan melalui persidangan,” tandasnya.

    Adapun poin ketiga dalam penjelasan Inda dalam sidang adalah soal pengalihan hak atas saham dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Menurutnya, RUPS tidak diwajibkan dalam hal pengalihan hak atas saham karena waris.

    Selain itu, mengenai penghentian penyidikan oleh Polres Sleman, Inda menjelaskan bahwa pembuktian mengenai ada tidaknya unsur pidana semestinya dilakukan dalam proses persidangan. “Hal ini sangat penting untuk mencari kebenaran materiil yang dalam bebeberapa hal tidak dapat dijangkau oleh Undang-Undang PT,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada agenda sidang Rabu (4/6/2025), persidangan juga memeriksa M. Arif Setiawan, saksi ahli pemohon selaku pakar pidana. Menurut Arif, keterangannya di persidangan tersebut dilandasi keberatan atas penghentian penyidikan oleh Penyidik dari Polres Sleman.

    “Penghentian penyidikan dilakukan oleh penyidik dengan alasan bukan tindak pidana, sedang menurut pemohon, kasus itu kasus pidana yang fakta dan kronologinya juga tidak dibantah oleh penyidik,” ujar pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum UII ini.

    Ia memaparkan, penyidik telah menyimpulkan bahwa pihak terlapor selaku direktur PT bertindak untuk dan atas nama korporasi yang dia pimpin, sehingga terlapor tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab bagi penyidik KUHP tidak mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Adapun pemohon mendasarkan ketentuan dari pasal 59 KUHP, bahwa meski pihak terlapor bertindak untuk dan atas nama korporasi, bukan berarti tidak ada pidana jika melakukan pelanggaran.

    “Jadi dalam kasus tersebut sebenarnya bukan soal tidak adanya fakta hukum tentang dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP, namun soal perbedaan cara melihat pasal 59 KUHP antara pemohon dengan termohon,” ujarnya.

    Ia menyatakan, apabila hakim praperadilan sependapat dengan argumentasi pemohon dan mengabulkan permohonan praperadilannya maka hakim akan membatalkan surat perintah penghentian penyidikan dan penetapannya serta memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.

    “Sehingga perkaranya wajib diteruskan kepada penuntut umum untuk proses selanjutnya agar kebenaran dan keadilan dapat ditentukan oleh hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” pungkasnya.

    Kasus ini bermula dari laporan Rianda telah ke polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik perusahaan. Namun, setelah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

    Atas penghentian penyidikan tersebut, Rianda melayangkan gugatan praperadilan ke Polres Sleman. Sidang perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN dengan Hakim Danang Nur Kusumo. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026

    Dari Tantangan ke Inovasi: Chicken Crush Signature Hadirkan Pengalaman Kuliner Berbeda

    May 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.