SLEMAN, BERNAS.ID- Sebanyak 989 karyawan PT. Mataram Tunggal Garment (MTG) secara resmi menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total klaim Rp3,9 miliar di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (16/6). Penerimaan JHT ini setelah karyawan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pabrik yang terbakar.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa berharap kucuran uang JHT bagi karyawan dapat menjadi bekal untuk mencukupi kebutuhan harian atau menjadi modal usaha.”Harapan, ini bisa menjadi ya modal atau bisa untuk mencukupi kebutuhan atau untuk modal usaha tenaga kerja,” kata Danang saat memberi sambutan.
Baca Juga Pemkab Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah Kaliurang
Lanjut tambahnya, Pemkab Sleman melalui Disnakertrans juga berusaha menyalurkan para karyawan terdampak kepada perusahaan yang membutuhkan. Harapannya, mereka yang ingin mencari pekerjaan baru bisa segera tertampung oleh perusahaan yang membutuhkan.
“Jadi kami berusaha dengan Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja sama dengan PT-PT yang saat ini membutuhkan tenaga kerja. Terutama yang speknya atau produksinya hampir sama sehingga tidak harus melatih lagi untuk kami titipkan,” ucap Danang.
Dalam teknisnya, pencairan JHT akan dilaksanakan berlangsung tiga hari ke depan. Selama itu, Disnakertrans akan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan kerja atau membutuhkan tenaga kerja agar bisa langsung menjalani rekrutmen di lokasi yang sama.
“Ini tiga hari kami suruh buka, nanti coba tiga hari kami sampaikan update info-nya ya. Bisa menyerap tenaga kerja. Mungkin nanti dihitung ya,” kata Danang.
Di sisi lain, Pemkab Sleman juga telah memfasilitasi kuota penyerapan tenaga kerja di empat perusahaan garmen meliputi PT Hansol Indo, PT Busana Remaja Agracipta (BRA), PT Sport Glove Indonesia (SGI) dan PT Anggun Kreasi Garmen. Sedangkan, relokasi PT MTG ke bekas pabrik PT. Primissima tidak jadi dilakukan karena tidak memenuhi kesepakatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogjakarta, Rudi Susanto mengatakan para karyawan PT MTG yang menerima JHI rata-rata pekerja yang telah bekerja 10 sampai 15 tahun. Ia mengatakan jika PT MTG termasuk perusahaan yang patuh terhadap ketentuan perundangan, seperti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kalau JHT kali ini bukan bantuan atau apa, tapi memang hak yang diberikan, hak atas pekerja terhadap pendaftaran dari PT MTG ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (jat)
