SLEMAN, BERNAS.ID- Pemkab Sleman melayangkan somasi kepada produsen minuman keras bermerek Anggur Merah ‘Kaliurang’. Pasalnya, peredaran miras tersebut menuai protes dan menimbulkan keresahan masyarakat Kaliurang dan sekitarnya.
Diketahui, penggunaan nama Kaliurang pada minuman beralkohol diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot. Bupati Sleman Harda Kiswaya pun mendesak produsen untuk mengganti merek Kaliurang dari produk minuman beralkohol tersebut.
“Kami menyomasi kepada produsen anggur merah cap orang tua PT Perindustrian Bapak Jenggot. Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang,” kata Harda dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).
Baca Juga Ditpolairud Polda DIY Tebar 5000 Bibit Ikan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Lanjut tambahnya, Pemkab menolak keras dan keberatan terkait pemakaian nama Kaliurang sebagai merek minuman keras. Dikatakannya, Kaliurang sebagai destinasi wisata ikonik Sleman dan juga wilayah budaya dan pendidikan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.
“Berkaitan dengan beredarnya merek Kaliurang, kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol,” kata Harda.
Harda menyebut beredarnya minuman beralkohol Kaliurang ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra Kabupaten Sleman.”Betul-betul ini amat sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman. Ini menjadi tidak baik bagi kami,” katanya.
Sebagai upaya tindaklanjut, Pemkab Sleman juga telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan merek miras Kaliurang ke Kementerian Hukum. Pasalnya, produsen miras tersebut sedang mengajukan merek Kaliurang dengan tahap verifikasi.
“Tadi sudah dicek itu dalam tahap verifikasi. Jadi permohonan itu belum disetujui. Maka dengan berbagai pertimbangan tadi kita menyampaikan keberatan, disampaikan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY,” tukas Susmiarto. (jat)
