Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026

    Dari Tantangan ke Inovasi: Chicken Crush Signature Hadirkan Pengalaman Kuliner Berbeda

    May 30, 2026

    Seminar Nasional Hari Jamu 2026: Dorong Jamu Jadi Tradisi Modern

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Pemkal Condongcatur Melibatkan Kasultanan untuk Pengamanan Aset Tanah
    Daerah

    Pemkal Condongcatur Melibatkan Kasultanan untuk Pengamanan Aset Tanah

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJuly 8, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur, Senin 7 Juli 2025 (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Pemerintah Kalurahan Condongcatur melakukan koordinasi dengan Penghageng Panitikismo Panewu Depok dan Polda DIY terkait penguasaan Tanah Kalurahan SHP. 441 yang dikuasai pihak-pihak tertentu. Tanah-tanah tersebut berlokasi di Padukuhan Kaliwaru dan di beberapa tempat lainya.

    Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menyampaikan permohonan pendampingan resmi kepada Kraton Yogyakarta dalam penyelesaian persoalan tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

    “Permasalahan ini menyentuh aspek hukum dan sosial. Kami membutuhkan pendampingan dari Kraton agar warga tidak lagi terjebak dalam skema ilegal,” tutur Reno, Senin (7/7).

    Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Pemerintah Kalurahan Condongcatur berharap dengan pendampingan ini ke depannya, penatalaksanaan terkait pengelolaan tanah desa/Kalurahan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini juga menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset desa/kalurahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan

    Kraton Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan atas Tanah Kasultanan atau Sultanaat Grond, termasuk Tanah Kalurahan, sebagai aset lembaga, bukan warisan pribadi. Keraton tidak akan menoleransi segala bentuk klaim dan penerbitan izin sepihak atas Tanah Kasultanan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris Kasultanan

    Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pemanfaatan tanah Kasultanan maupun Tanah Kalurahan secara ilegal di DIY, khususnya di Kapanewon Depok, Sleman

    Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto menyampaikan salah satu kasus terbaru terjadi di Kalurahan Condongcatur, di mana diduga ada lahan Tanah Kas Kalurahan yang diterbitkan kekancingan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari Sultan Hamengku Buwono VII. Keraton menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

    “Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah lembaga yang tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,”tegas Kanjeng Suryo.

    Untuk memperkuat legalitas, sejak tahun 2017 telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur DIY yang menegaskan bahwa seluruh Tanah Kasultanan merupakan aset kelembagaan Kasultanan. Pada tahun 2023, Penghageng KH Panitrapura GKR Condrokirono juga menegaskan bahwa pemberian izin atas pemanfaatan tanah SG dan Tanah Kalurahan hanya dapat dilakukan oleh KHP Datu Dana Suyasa dan Kawedanan Panitikismo selaku pelaksana teknis.

    Pada tahun 2024, Kawedanan Panitikismo menerbitkan surat peringatan resmi atas sejumlah laporan penyalahgunaan wewenang dan penerbitan surat izin ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris, antara lain RM. Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM. Bangun Eko Mahendra.

    Sebagai landasan hukum, Kraton mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Pergub No. 24 Tahun 2024 untuk Tanah Kalurahan. Setiap pemanfaatan lahan tersebut wajib disertai dokumen resmi berupa Serat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan dan Surat Keputusan Gubernur DIY untuk Tanah Kalurahan, bukan surat klaim pribadi.

    Sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat, Kraton Yogyakarta kini telah menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan resmi, yang memuat informasi antara lain pemegang kekancingan, data tanah, asal permohonan, dan peta bidang tanah. Dokumen ini ditandatangani oleh tiga Penghageng: GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto.

    Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Kraton Yogyakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai dokumen atau surat izin yang tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.

    “Kami tegaskan dokumen yang mengatasnamakan ahli waris HB VII bukanlah produk resmi Kasultanan. Negara kita adalah negara hukum,” imbuh Kanjeng Suryo

    Sebagai langkah preventif, Keraton Yogyakarta secara rutin melakukan penyisiran terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah DIY. Keraton juga menegaskan pemanfaatan tanah kas kalurahan diutamakan untuk sektor pertanian (pertanian, peternakan, perikanan) dan diprioritaskan bagi masyarakat miskin serta pengangguran yang ada di wilayah kalurahan, sesuai arahan Gubernur DIY. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026

    Dari Tantangan ke Inovasi: Chicken Crush Signature Hadirkan Pengalaman Kuliner Berbeda

    May 30, 2026

    Seminar Nasional Hari Jamu 2026: Dorong Jamu Jadi Tradisi Modern

    May 30, 2026

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.