Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    ‘Jalan Ninja’ Bawaslu Kota Palu, Menjaga Demokrasi Lewat Pencegahan dan Partisipasi

    June 3, 2026

    Kapolda Sulteng Perdana Ikut Olahraga Bersama Personel

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
    DI Yogyakarta

    Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 17, 202319 Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Konferensi pers Kejati DIY terkait penetapan Lurah aktif Caturtunggal, Agus Santoso terkait Tanah Kas Desa (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Lurah aktif Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso (AS) menjadi tersangka dalam perkara penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayahnya. AS dianggap merugikan negara sebanyak Rp3 miliar.

    Penetapan itu berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal.

    Baca Juga Syawalan Lintas Iman Pupuk Persahabatan Antar Umat Beragama

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah seperti yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Ia menyebut AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

    “Peran tersangka, tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap perangkat kalurahan sehingga ada permasalahan terkait penggunaan Tanah Kas Desa di satu lokasi di wilayah Kelurahan Catur Tunggal,” tutur Anshar di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

    Ia menyatakan dalam kasus penyalahgunaan TKD ini, Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi yang berasal dari pejabat di Pemkab Sleman, Pejabat Pemda DIY, Dispetaru Kabupaten Sleman, Dispetaru Pemda DIY, Linmas dan Satpol PP Kabupaten Sleman.

    “Akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta,” lanjut Anshar.

    Baca Juga 75 Tahun Kerja Sama Belgia-Indonesia, Diplomatik Menjadi Friendship

    Anshar pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang menerima gratifikasi dari tersangka RS, selaku Dirut
    PT Deztama Putri Sentosa. “Tidak menutup kemungkinan ke arah sana, tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” tuturnya.

    Lurah Caturtunggal AS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jat)

    Kejati DIY Lurah Caturtunggal penyalahgunaan tanah kas desa di sleman
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    Festival Wayang Beber Pancasila 2026 Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan

    June 2, 2026

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    ‘Jalan Ninja’ Bawaslu Kota Palu, Menjaga Demokrasi Lewat Pencegahan dan Partisipasi

    June 3, 2026

    Kapolda Sulteng Perdana Ikut Olahraga Bersama Personel

    June 3, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.