YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta masa bakti 2025–2029 resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung meriah dan penuh semangat kolaborasi, bertempat di LPP Garden Yogyakarta, Kamis (27/11/2025).
Ketua DPC Peradi RBA Yogyakarta, Ahmad Mustaqim, S.H., M.H., CPL., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk perwakilan dari berbagai DPC se-Indonesia.
“Terima kasih, hari ini adalah momen penting, pelantikan pengurus DPC Peradi Kota Yogyakarta 2025–2029,” ujarnya.
Ahmad Mustaqim menjelaskan bahwa komposisi pengurus periode ini cukup besar.
“Pengurus kita cukup gemuk, karena saya mengharapkan semuanya berkontribusi untuk organisasi dan membesarkan DPC Peradi Kota Yogyakarta,” tambahnya.
Baca Juga : PERADI DPC Magelang Gelar Sarasehan Membahas Kerjasama dan Program Strategis
Pelantikan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Pusat, Ahmad Fikri Assegaf, serta Wakil Sekjen Mohamed Daud Beureh.
Turut hadir pula Ketua DPC Jakarta Selatan, serta perwakilan dari DPC Depok, Solo, Malang, Sleman, Bantul, Wonosari, dan Wates, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Seruan Kritis terhadap Kebijakan Pemerintah
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Mustaqim juga menyampaikan pesan penting kepada para advokat, khususnya di Yogyakarta dan seluruh Indonesia.
Ia menekankan, pentingnya peran advokat dalam mengawal kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita sebagai advokat tetap harus mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak populer untuk masyarakat, seperti pengesahan KUHP baru yang akan berlaku awal 2026,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), termasuk pasal tentang penyadapan dan konsep justice collaborator yang dinilai masih multitafsir.
“KUHP pidana yang baru ini belum mengakomodir kepentingan masyarakat. Tendensi politisnya tinggi, dan aturan pelaksananya pun belum selesai secara menyeluruh,” ujarnya.
Ahmad juga mengungkapkan, bahwa DPC Peradi Kota Yogyakarta tengah mempertimbangkan langkah judicial review terhadap beberapa pasal krusial dalam KUHP tersebut.
“Sebelum itu, kami akan mengadakan diskusi terbuka untuk mengkaji lebih dalam,” katanya.
Dorongan Reformasi Kepolisian dan Evaluasi Program Pemerintah
Selain KUHP, Ahmad juga menyoroti reformasi di tubuh kepolisian yang dinilainya belum menyentuh akar permasalahan.
Baca Juga : Ahmad Mustaqim Terpilih Aklamasi sebagai Ketua DPC PERADI RBA Kota Yogyakarta
“Faktanya, tim reformasi masih diisi oleh para jenderal polisi. Ini menurut saya kurang efektif. Harusnya melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum tepat sasaran. “Program ini cukup familiar di masyarakat, tapi belum maksimal menjangkau yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Komitmen Peradi Kota Yogyakarta
Menutup pernyataannya, Ahmad Mustaqim menegaskan, bahwa DPC Peradi Kota Yogyakarta akan terus mengawal isu-isu hukum yang menyangkut kepentingan publik, termasuk isu perempuan dan kelompok rentan lainnya.
“Kami akan terus bersuara dan memberikan masukan konstruktif demi terciptanya keadilan hukum yang lebih baik di Indonesia,” pungkasnya. (cdr)
