YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Persoalan lingkungan hidup di Kota Jogja, semakin kompleks. Hal itu menuntut adanya kepastian regulasi untuk menjamin kesinambungan dan keseimbangan ekologi ditengah pesatnya pembangun.
Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056.
Ketua Pansus Raperda RPPLH, Oleg Yohan, menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, Raperda ini adalah instrumen krusial yang akan menjadi landasan hukum kuat untuk menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan kualitas hidup warga selama tiga dekade mendatang.
Baca Juga : DPRD Jogja Manfaatkan Momentum Ramadhan Untuk Serap Aspirasi
“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan selaras dengan konservasi alam. Kota Jogja harus tetap layak huni bagi generasi mendatang melalui arah kebijakan yang berkelanjutan,” ujarnya, Senin (17/3/2026).
Dalam pembahasan awal, Pansus telah melibatkan berbagai instansi teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, hingga perwakilan Pemerintah Provinsi DIY. Langkah ini diambil untuk memastikan sinkronisasi kebijakan lintas pemerintahan, mengingat Kota Jogja menjadi pelopor dalam penyusunan dokumen perlindungan lingkungan jangka panjang di wilayah DIY.
Oleg juga memberikan penekanan khusus pada aspek pengawasan dan kepastian anggaran yang berkelanjutan. Ia berharap Raperda ini mampu mewujudkan wajah kota yang asri, sehat, dan tangguh terhadap perubahan iklim. “Kebijakan ini tidak boleh berhenti hanya di atas kertas. Dampaknya harus benar-benar terasa di lapangan melalui aksi nyata masyarakat dan dukungan infrastruktur yang memadai,” pungkas Oleg.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Rajwan Taufiq, memaparkan bahwa salah satu target utama dalam Raperda ini adalah pemenuhan proporsi minimal 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah kota. Strategi yang disiapkan meliputi pemetaan zona RTH publik secara presisi, pengendalian ketat terhadap alih fungsi lahan dan pemberian insentif bagi pemilik lahan privat yang menyediakan area hijau.
Baca Juga : Sleman Komitmen Wujudkan Kawasan Tahan Pangan, Lingkungan Bersih, dan Tanggap Bencana
Selain penghijauan, pembahasan Pansus juga menyasar pemulihan kualitas air sungai melalui penguatan program Kampung Sungai Bersih. Anggota Pansus menekankan pentingnya optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta partisipasi aktif masyarakat. (Age)
