YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggelar sosialisasi uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial kepada jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta. Sosialisasi melibatkan klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program bebas bersyarat.
Sosialisasi yang digelar di kawasan Taman Budaya Embung Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta melibatkan 15 klien pemasyarakatan.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan sosialisasi menjadi upaya kesiapan Bapas dalam implementasi pidana kerja sosial pada KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restorative justice.
“Ini sebenarnya langkah upaya kami untuk menunjukkan kesiapan Bapas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial KUHP baru. Saat ini memang masih uji coba menggunakan klien kami yang sedang menjalani bebas bersyarat,” terang Galih, di sela kegiatan, Selasa (12/5/2026).
Dikatakannya, konsep pidana kerja sosial nantinya akan menjadi salah satu alternatif pemidanaan, khususnya untuk perkara ringan yang tidak harus berujung pada pemenjaraan.
“Ke depan arahnya restorative justice, jadi tidak selalu pidana itu berujung penjara. Penjara menjadi pilihan terakhir. Karena itu kami mulai menyiapkan lokasi-lokasi dan pola pelaksanaan kerja sosial,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, para klien pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih di sejumlah titik kawasan Taman Budaya Embung Giwangan.
Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan bakti sosial dan penyaluran bantuan dari Baznas kepada klien pemasyarakatan dan masyarakat sekitar.
Galih menyebut pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperbanyak lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Yogyakarta.
“Kami akan membuat perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah terkait lokasi-lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Salah satunya kawasan Taman Budaya Embung Giwangan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nantinya pelaksanaan kerja sosial akan disesuaikan dengan minat, kemampuan, dan persetujuan dari klien pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial itu tidak bisa dipaksakan. Harus sesuai minat dan bakat klien, sehingga benar-benar bernilai sosial,” jelasnya.
Untuk tahap awal, program tersebut ditargetkan berjalan rutin sebulan sekali dengan lokasi yang berpindah-pindah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di wilayah Seyegan, Sleman.
“Kita akan terus tur ke tempat-tempat lain yang siap menerima program ini, sekaligus sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait bentuk pelaksanaan pidana kerja sosial,” tukasnya. (jat)
