JAKARTA, BERNAS.ID – Masifnya transaksi uang elektronik di masyarakat menjadi salah satu penyebab naiknya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut disampaikan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam diskusi virtual Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG), Jumat (4/3/2022).
Mahfud mengatakan, transaksi uang elektronik meningkatkan kerentanan terjadinya tindak pidana pencucian uang. Ia menambahkan, dari data Bank Indonesia tercatat nilai transaksi uang elektronik rata-rata per bulan mencapai Rp 22 triliun selama tahun 2021 di Indonesia. “Meningkatnya transaksi keuangan digital menjadi salah satu penyebab meningkatnya kerentanan dan variasi tindakan pencucian uang, khususnya hasil tindak pidana korupsi,” paparnya.
Baca Juga Bantah Desa Wadas Mencekam, Mahfud MD: Silakan ke Sana
Lanjut tambahnya, pencucian uang menjadi isu penting yang akan dibahas G20 karena masuk dalam kategori transnasional organize crime. “Pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerjasama dengan negara lain,” katanya.
Mahfud menyampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak aset hasil korupsi dilarikan ke luar negeri. Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk mengamankan hasil korupsi agar tidak terlacak aparat penegak hukum dan bisa digunakan kapan saja.
Baca Juga Mahfud MD Sebut Orang Jahat Bebas dari Hukum, Tapi Bisa Kena Karma
Untuk itu, Mahfud menyebut diperlukan komitmen bersama dengan negara-negara anggota G20 untuk menangani persoalan ini. “Upaya tersebut diharapkan dapat mendeteksi modus-modus penyembunyian aset seperti modus transaksi dagang internasional, modus penyelundupan uang tunai, modus perdagangan saham, dan sebagainya,” pungkasnya. (jat)
