JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melonggarkan protokol kesehatan jaga jarak jelang Ramadhan. Hal itu akan dilakukan selama masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia.
Siti Nadia Tarmizi, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes menyampaikan, saat ini sedang disusun peta jalan untuk menuju endemi. Ia menyebut Indonesia harus mencapai dua kondisi dahulu, pertama fase pengendalian pandemi dan kedua, fase pra endemi.
“Pelonggaran prokes misalnya jaga jarak pada kegiatan-kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah. Kita akan memasuki bulan Ramadan, mungkin jaga jarak ini sudah tidak dijadikan menjadi salah satu indikator,” tutur Nadia dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga Kemenkes Ijinkan Warga Booster Setelah 3 Bulan dari Vaksinasi Kedua
Lanjut tambahnya, pelonggaran prokes harus diimbangi dengan aturan atau fasilitas lainnya seperti jemaah wajib membawa sajadah pribadi dan alat salat masing-masing, serta penggunaan masker.
Menurutnya, pasti ada perubahan sesuai dengan tren dan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Ia menegaskan pelonggaran yang masih dilakukan Pemerintah, yaitu mobilitas masyarakat. “Jadi pelonggaran prokes tentunya akan dinilai sesuai dengan keadaan tren, dan kembali seperti kita tahu pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga Tingkatkan Disiplin Prokes di DIY, BNPB Bagikan 225 Ribu Masker
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, gagasan proses transisi pandemi virus corona menjadi endemi di Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Luhut juga memastikan setiap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat selalu berlandaskan data dan masukan dari para ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia. “Pemerintah daerah mampu memberikan edukasi sehingga pemahaman masyarakat akan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 terlaksana,” tutupnya. (jat)
