JAKARTA, BERNAS.ID – Dewan Pers menghimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) menjalin kerjasama dengan media yang sudah memilki standar perusahaan pers.
Perusahaan pers yang sudah berstandar itu, kata angota Dewan Pers Agus Sudibyo sudah diatur oleh Dewan Pers.
Namun, lanjut Agus Sudibyo, Dewan Pers tidak memiliki hak untuk mengatur Pemda yang akan menjalin kerjasama dengan perusahaan pers manapun.
“Dewan Pers tidak memiliki hak untuk mengatur Pemda. Yang ada hanyalah himbauan untuk bekerjasama dengan media yang memenuhi standard perusahaan pers yang diatur Dewan Pers,” kata Agus Sudibyo, Rabu (11/12/2019) ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Dirinya juga membantah jika Dewan Pers pernah mengeluarkan surat edaran melarang Pemda untuk menjalin kerjasama dengan media yang belum memenuhi standar pers.
“Tidak pernah ada edaran soal itu. Yang ada himbauan saja,” pungkas Agus Sudibyo. (wit)
