Bernas.id ? Sebagai pemimpin negara, tentunya ada banyak pihak yang ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari mana asalnya atau apapun latar belakangnya, entah itu orang sipil organisasi masa, partai politik, tentu sah-sah saja bertemu dengan Jokowi.
Hal ini seperti klarifikasi Ketua Umum DPP PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dalam keterangan tertulisnya, Grace Natalie, menyebut pertemuan jajaran pengurus partainya dengan Presiden Jokowi di Istana Negara untuk membicarakan masalah kebangsaan dan negara. Namun, ada pihak yang menyebut pertemuan itu menyalahi aturan.
Diberitakan media, Novel Bamukmin, ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) melaporkan pertemuan Presiden Jokowi dan jajaran PSI itu ke Komisi Ombudsman dengan tudingan pelanggaran administrasi, Senin (5/3). Permasalahannya, lanjut Novel, menggunakan istana untuk membahas pemenangan Jokowi dalam pilpres 2019 di Istana Negara. ?Memakai fasilitas negara (Istana Negara-red) untuk kepentingan pribadi, itu pelanggarannya,? jelasnya.
Mukhamad Misbakhun, politisi Partai Golkar, memberikan kritiknya kepada Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang akan melaporkan pertemuan Presiden Joko Widodo dan elite Partai Solidaritas Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Rencana pelaporan, lanjut Misbakhun, merupakan langkah yang salah alamat. Bagi Misbakhun, Ombudsman merupakan lembaga untuk menampung semua pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik oleh negara.
“Istana Negara bukanlah domain pelayanan publik karena Istana tidak mengadakan pelayanan publik,” jelas Misbakhun kepada wartawan, Minggu (4/3/2018).
Tambah Misbakhun, Istana Negara merupakan tempat bagi Presiden menjalankan kegiatan protokoler kenegaraan, termasuk menerima tamu yang bersifat resmi ataupun informal. Pemakaian fasilitas negara seperti Istana untuk keperluan Presiden, apakah itu urusan resmi ataupun pribadi bukanlah domain aduan yang menjadi kewenangan Ombudsman.
