Bernas.id ? Sebuah langkah tegas dan berani telah diambil resiko Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta. Tindakan yang akan menuai kontroversi itu melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus.
Pelarangan pemakaian cadar selama beraktivitas kampus ini disampaikan Rektor UIN Suka, Yudian Wahyudi. Ancamannya pun tak main-main, mengeluarkan mahasiswi yang tetap menggunakan cadar dengan catatan sudah mendapat tujuh kali diperingatkan dan sudah dibina.
?Ada 41 mahasiswi yang kami data, mereka menggunakan cadar dari berbagai fakultas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,” jelasnya di Yogyakarta (5/3/2018).
Surat bernomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 menjadi surat resmi pendataan mahasiswi yang bercadar. Proses pendataan dilakukan sejak 28 Februari 2018.
Menanggapi larangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyampaikan tanggapannya.
Wakil Ketua DPR RI ini menyebut pemakaian cadar bagi seorang wanita merupakan hak pribadi mereka. “Itu hak pribadi ya,” ujar Fadli, di Gedung DPR RI, Selasa (6/3/2018).
Dikatakan Fadli, ada orang yang menganggap pemakaian cadar sangat penting dan merupakan bagian dari ibadah. Untuk itu, katanya, hal tersebut tidak boleh dilarang.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu juga menyebut penggunaan cadar merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).Penggunaan jilbab dan cadar oleh wanita muslim, lanjut Fadli, tidak mengganggu ataupun mengusik orang lain yang ada di sekitar.
“Kalau orang itu pakai jilbab ditambah cadar kan tak mengganggu orang lain, itu bagian hak asasi manusia,” tegas Fadli.
