Bernas.id – Korupsi seolah menjadi hal yang biasa saja seperti kejahatan yang umum dilakukan para copet atau maling kendaraan bermotor di koran kriminal, padahal korupsi merupakan tidak kegiatan luar biasa, yang butuh penanganan khusus. Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap koruptor, terutama calon kepala daerah menimbulkan kesan tindak korupsi tidak akan pernah habis di negeri ini.
Namun, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang adanya 90 persen dari sebagian kepala daerah petahana peserta Pilkada Serentak 2018 diduga kuat korupsi dan akan jadi tersangka menjadi polemik tersendiri. Beberapa pihak menyebut pernyataan Ketua KPK itu menunjukkan ketidakmatangan penegak hukum.
Kritik terhadap Ketua KPK juga datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, pihak KPK kurang tepat mengumumkan potensi tersangka para calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Seharusnya, lanjut Jimly, KPK mengumumkan status hukum calon kepala daerah pada saat sebelum atau setelah pilkada. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ini mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menangguhkan penetapan tersangka jika ada calon kepala daerah yang tersangkut kasus pidana sampai Pilkada 2018 selesai.
Menurut Jimly, hal itu diperlukan agar antara politik dan hukum tidak dicampuradukkan serta hukum tidak menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan di pilkada.
Jimly mengatakan, himbauan seperti itu sudah disampaikan sejak zaman Kapolri dijabat Jenderal (Purn) Pol Badrodin Haiti pada tahun 2015 silam.
Namun semuanya menjadi kacau dan tidak diindahkan sejak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama sebelum Pilkada Jakarta 2017 dilakukan.
?Seharusnya Pilkada dulu, jangan ditetapkan tersangka dulu supaya hukum dan politik tidak campur aduk, itu maksud surat edaran Kapolri Badrodin Haiti beberapa tahun lalu. Tapi gara-gara Ahok dinyatakan tersangka jadi kacau semua,? ujarnya di Kantor ICMI, Jakarta Pusat, (7/3/2018).
Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia) ini mengatakan sejak tahun 2009 hukum pidana kerap digunakan sebagai senjata untuk mengalahkan lawan politik, termasuk dengan tuduhan dugaan pemalsuan ijazah. ?Elektabilitasnya langsung jebol, langsung kalah, sejak saat itu hukum pidana menjadi alat politik, itu yang harus dicegah,?imbuhnya.
