Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026

    Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

    May 17, 2026

    Apa yang Membatasi Umur Baterai Ponsel Berkapasitas Besar?

    May 17, 2026

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Menyoal Penunjukan Dua Jenderal Polisi Menjadi Plt Gubernur Oleh Mendagri
    Nasional

    Menyoal Penunjukan Dua Jenderal Polisi Menjadi Plt Gubernur Oleh Mendagri

    Desi IndrianiBy Desi IndrianiJanuary 29, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru-baru ini menyatakan usulannya untuk menunjuk dua jenderal bintang dua kepolisian yaitu Irjen Pol Mochamad Iriawan yang menjabat asisten operasi Kapolri untuk menjadi Plt Gubernur Jawa Barat, dan Propam Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.

    Sontak usulan ini mendapat banyak tanggapan yang beragam, baik yang pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa usulan ini merupakan keputusan kurang tepat meskipun Mendagri menyebutkan tidak masalah dan tidak melanggar undang-undang. Namun berbeda dengan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menurut beliau seorang polisi tidak bisa menjabat sebagai Plt Gubernur, karena tidak berhubungan langsung dengan tugas kepolisian. Beliau menjelaskan UU kepolisian menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian.

    Selain itu beliau juga menanggapai soal alasan penunjukan untuk pengamanan wilayah yang dinilai rawan konflik adalah tidak tepat, karena menurut beliau Kapolda yang bertanggung jawab melakukan pengamanan, bukan Plt Gubernur.

    Oleh karena itu Yusril meminta pemerintah lebih bijak, agar tidak berdampak hukum di kemudian hari dan menimbulkan berbagai prasangka di masyarakat.

    ?Karena bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu dalam pilgub dan itu tidak sehat dalam perkembangan demokrasi di kita ini,? ujarnya seperti dikutip dari laman berita online tribunnews.com.

    Senada dengan Yusril, wail ketua DPR Fahri hamzah dalam sebuah pernyataan yang ditayangkan televisi nasional mengatakan bahwa yang lebih cocok untuk diangkat jadi Plt Gubernur adalah pejabat eselon 1 dari berbagai kementerian, beliaupun menyangsikan ketiadaan SDM yang mampu dan sanggup menduduki jabatan itu sehingga harus menunjuk dari instansi kepolisian.

    Sementara Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam dialog yang ditayangkan salah satu televisi nasional mengatakan bahwa menempatkan dua jenderal polisi tersebut sah-sah saja hanya sebagai negara demokratis. Seharusnya presiden memberikan reasoning atau memberikan alasan yang jelas kepada masyarakat, dan jangan pulang kampung, maksudnya Irjen Pol Mochamad Iriawan jangan ditempatkan di Jawa Barat dan Irjen Pol Martuani Sormin ditempatkan di Sumatera Utara yang notabene merupkan kampung halaman masing-masing.

    Sementara Riza Patria wakil ketua Komisi II DPR RI menyatakan kurang setuju dengan usulan Menteri Dalam Negeri tersebut dengan alasan yang serupa dengan Yusril dan Fahri Hamzah menutup acara dialog yang sama.

    Sebagai informasi UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) pasal 28 ayat (3) mengatur, ?Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian?.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Desi Indriani

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Yogyakarta Memiliki Potensi Meraih Predikat Ibu Kota Buku

      May 17, 2026

      Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

      May 16, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.