Bernas.id – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru-baru ini menyatakan usulannya untuk menunjuk dua jenderal bintang dua kepolisian yaitu Irjen Pol Mochamad Iriawan yang menjabat asisten operasi Kapolri untuk menjadi Plt Gubernur Jawa Barat, dan Propam Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
Sontak usulan ini mendapat banyak tanggapan yang beragam, baik yang pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa usulan ini merupakan keputusan kurang tepat meskipun Mendagri menyebutkan tidak masalah dan tidak melanggar undang-undang. Namun berbeda dengan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menurut beliau seorang polisi tidak bisa menjabat sebagai Plt Gubernur, karena tidak berhubungan langsung dengan tugas kepolisian. Beliau menjelaskan UU kepolisian menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian.
Selain itu beliau juga menanggapai soal alasan penunjukan untuk pengamanan wilayah yang dinilai rawan konflik adalah tidak tepat, karena menurut beliau Kapolda yang bertanggung jawab melakukan pengamanan, bukan Plt Gubernur.
Oleh karena itu Yusril meminta pemerintah lebih bijak, agar tidak berdampak hukum di kemudian hari dan menimbulkan berbagai prasangka di masyarakat.
?Karena bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu dalam pilgub dan itu tidak sehat dalam perkembangan demokrasi di kita ini,? ujarnya seperti dikutip dari laman berita online tribunnews.com.
Senada dengan Yusril, wail ketua DPR Fahri hamzah dalam sebuah pernyataan yang ditayangkan televisi nasional mengatakan bahwa yang lebih cocok untuk diangkat jadi Plt Gubernur adalah pejabat eselon 1 dari berbagai kementerian, beliaupun menyangsikan ketiadaan SDM yang mampu dan sanggup menduduki jabatan itu sehingga harus menunjuk dari instansi kepolisian.
Sementara Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam dialog yang ditayangkan salah satu televisi nasional mengatakan bahwa menempatkan dua jenderal polisi tersebut sah-sah saja hanya sebagai negara demokratis. Seharusnya presiden memberikan reasoning atau memberikan alasan yang jelas kepada masyarakat, dan jangan pulang kampung, maksudnya Irjen Pol Mochamad Iriawan jangan ditempatkan di Jawa Barat dan Irjen Pol Martuani Sormin ditempatkan di Sumatera Utara yang notabene merupkan kampung halaman masing-masing.
Sementara Riza Patria wakil ketua Komisi II DPR RI menyatakan kurang setuju dengan usulan Menteri Dalam Negeri tersebut dengan alasan yang serupa dengan Yusril dan Fahri Hamzah menutup acara dialog yang sama.
Sebagai informasi UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) pasal 28 ayat (3) mengatur, ?Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian?.
