JAKARTA, Bernas.id – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyarankan supaya pemerintah memasukan aliran kepercayaan dengan membuat kolom baru. Bukan dikolom agama pada e-KTP.
Ketua Bidang Hukum dan Undang-undang MUI Basri Bermanda memastikan hal tersebut bukan pembedaan yang bersifat diskriminatif atau pengistimewaan.
” Inii merupakan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda,” ujar Basri, di Jakarta, Rabu (17/1/2017).
Menurutnya, agama dan aliran kepercayaan adalah dua hal yang berbeda. Agama punya kitab suci, rasul, dan sistem ajarannya. Untuk itu, pembuatan e-KTP untuk penghayat kepercayaan hendaknya dapat direalisasikan.
Sementara untuk warga negara yang memeluk agama dan sudah memiliki e-KTP, hendaknya tidak dilakukan perubahan atau sah e-KTP.
“Putusan MK mengenai perkara ini juga menyatakan adanya perbedaan terhadap hak yang berbeda itu bukan diskriminatif, jelasnya.
Dketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk, yang mengatur pengisian kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Atas dasar putusan MK tersebut, status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP. Meskipun untuk penulisan di KTP dan KK, jenis aliran kepercayaan bisa tidak ditulis Secara rinci.
