HarianBernas.com ? Perusahaan Walt Disney Co. sedang menghadapi gugatan hukum. Gara-garanya adalah perusahaan hiburan tersebut dituduh mencuri informasi pribadi anak-anak secara rahasia dan kemudian menjualnya kepada pihak pengiklan tanpa meminta izin para orang tua terlebih dahulu.
Disney bukanlah satu-satunya perusahaan yang menjadi sasaran gugatan hukum massa tersebut. Perusahaan-perusahaan pengembang piranti lunak yang terdiri dari Upsight, Unity, dan Kochava juga menghadapi gugatan serupa. Kebetulan Disney memang terlibat kerja sama dengan perusahaan-perusahaan tadi untuk mengembangkan game anak-anak.
Menurut pihak penggugat yang diwakili oleh Amandara Rushing, Disney dan ketiga perusahaan tadi melakukan pelanggaran terkait COPPA atau peraturan di Amerika Serikat mengenai masalah privasi anak-anak. Mekanismenya adalah seseorang pada awalnya memasang aplikasi bertema Disney pada telepon genggamnya.
Aplikasi tersebut kemudian secara diam-diam kemudian mengambil data aktivitas sang pemilik telepon genggam dan mengirimkannya kepada pihak lain supaya pengiklan bisa mengetahui selera calon konsumennya.
Disney sendiri jelas tidak tinggal diam ketika menerima tuduhan tersebut. Lewat pernyataan resminya, Disney menegaskan kalau pihaknya mematuhi COPPA secara ketat dan tidak melakukan pengumpulan data konsumen secara sembrono. Disney kemudian menambahkan kalau gugatan ini muncul karena adanya kesalahpahaman dari pihak penggugat mengenai detail COPPA.
Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga perdagangan Federal Trade Commission (FTC), layanan online yang menargetkan pengguna berusia 13 tahun ke bawah harus mencantumkan pesan berisi kebijakan privasi yang jelas dan mudah dipahami oleh penggunanya. FTC juga mewajibkan sang penyedia layanan memberikan detail mengenai informasi apa saja yang diambil oleh sang penyedia layanan dari konsumennya.
