JAKARTA, HarianBernas.com – Wakil Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan peran TNI dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme bakal bersinergi dengan Polri. Terlebih, TNI memiliki badan intelijen yang tugasnya mendeteksi gerakan yang terindikasi aksi terorisme.
?Dalam pemberantasan nanti, TNI dilibatkan bersinergi dengan? Polri, ini kan keinginan pemerintah,? ujarnya di Gedung DPR, Senin (29//5/2017).
Sejarah terbentuknya pasukan anti teror, TNI lebih dahulu memiliki banyak pengalaman dibandingkan dengan Densus 88 milik Polri. Nah pemerintah pun dinilai Supiadin memiliki keinginan melibatkan TNI berperan mengatasi ancaman terorisme. Sebab aksi terorisme tak saja mengancam keamanan ketertiban masyarakat, namun pula mengarah terhadap keamanan negara.
?Jadi ke depan kita konsepnya bagaimana, jadi TNI-Polri itu dia menyiapkan kekuatan. Nanti mengendalikan itu kita rancang badan apakah nanti BNPT, kita lihat nanti,? ujarnya.
Lebih lanjut anggota Komisi I DPR itu mengatakan TNI memiliki tiga satuan Gultor, Densus 81, Denjaka, dan Denbravo. Nah pelibatan TNI tidak berarti mengambil alih tugas Polri. Namun justru dengan adanya TNI, Polri dapat besinergi. Setidaknya, TNI membackup tugas Polri dalam pemberantasan terorisme.
?Sudah saatnya polisi di depan polisi memback up krn TNI punya tugas sendiri. Ada kalanya TNI di depan Polri mem-backup seperti operasi bersama di Poso,? pungkasnya.
