JAKARTA, BERNAS.ID – DPRD DKI Jakarta menyoroti dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1, AR, dengan seorang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berinisial GSB.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad, mendesak Inspektorat segera menuntaskan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami meminta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menindaklanjuti dugaan ini. Jika terbukti, tentu harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Riano, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga : Selesai Diambil Sampel DNA Dalam Kasus Dugaan Perselingkuhan Dengan Lisa, Ini Kata Ridwan Kamil
Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata, karena berpotensi mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan publik.
“Jangan sampai persoalan seperti ini mengganggu psikologis pegawai lain dan berimbas pada efektivitas kerja dinas. Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Riano juga mendorong Inspektorat bergerak cepat agar kasus tidak berlarut-larut dan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Ia mengingatkan, penanganan yang lambat justru bisa memperburuk citra institusi pemerintah di mata publik.
Selain itu, ia menilai kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam hal pengawasan dan pembinaan pegawai. Setiap pegawai, baik ASN maupun PJLP, kata dia, telah terikat pakta integritas yang melarang pelanggaran hukum maupun norma, termasuk perbuatan asusila.
“Ini harus jadi evaluasi bersama. Jangan sampai ada kelalaian dalam pengawasan. Semua pegawai sudah punya komitmen integritas yang harus dijaga,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Jakarta Pusat ini.
Baca Juga : Riano P Ahmad: Ormas Harus Dibina, Bukan Dibubarkan Gegara Oknum
Riano pun mengingatkan bahwa satu kasus yang melibatkan pejabat dapat berdampak luas terhadap citra institusi. Karena itu, penanganan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera.
“Jangan sampai gara-gara satu orang, citra institusi ikut tercoreng. Yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan perselingkuhan tersebut terjadi di dua hotel pada malam tahun baru 2026. GSB disebut masuk bersama AR pada waktu subuh dan keluar sekitar pukul 10.00 WIB.
GSB sebelumnya diketahui meminta izin kepada suaminya dengan alasan menghadiri acara kantor. Namun, keduanya diduga justru melakukan hubungan terlarang. Dugaan hubungan tersebut kembali terjadi pada Januari 2026 di Hotel 101 Heritage Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah suami GSB menemukan barang-barang milik Ade Riswanto, seperti sikat gigi dan pakaian dalam, yang terbawa ke rumah. Temuan itu kemudian memicu pelaporan ke Inspektorat.
Saat dikonfirmasi, AR belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tersebut. “Nanti saya jawab secara lengkap, biar dulu berproses,” ujarnya singkat, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat, Rianta Widya, menyatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan. Ia menyebut proses tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Inspektorat, bagian kepegawaian, bagian hukum, hingga Dinas Pendidikan.
“Pemeriksaan sedang berproses terhadap yang bersangkutan,” kata Rianta.
Terkait sanksi, Rianta menegaskan keputusan berada di tangan pimpinan tertinggi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “Kalau sanksi itu ada di ranah pimpinan yang bersangkutan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya.
