YOGYAKARTA, HarianBernas.com ? Petugas Polres Karanganyar menjemput paksa tiga tersangka kasus dugaan tindak kekerasan pada Pendidikan Dasar Mapala Universitas Islam Indonesia.
Polisi terpaksa menjemput ketiga tersangka di Yogyakarta. Mereka adalah NAI alias K, HS alias G, TAR alias R. Salah satu tersangkanya adalah perempuan. Penjemputan paksa berlangsung pada Minggu (21/5/17) kemarin. Tim penyidik Polres Karanganyar menangkap TAR di pinggir jalan Gesi, Kelurahan Sukoharjo, Ngaglik, Sleman sekitar pukul 11.00 WIB.
Sedangkan dua tersangka lainnya, HS dan NAI ditangkap di rumah teman HS yang beralamat di Kelurahan Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menyebutkan kedua tersangka itu ditangkap pada pukul 15.00 WIB.
Ade menambahkan untuk memantau keberadaan tersangka, penyidik Polres Karanganyar bergerak dan memantau keberadaan para tersangka ke Yogyakarta sejak Jumat (19/5/17) malam. Penjemputan paksa dilakukan karena enam tersangka yang telah ditetapkan penyidik tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.
“Para tersangka tersebut diduga berpindah-pindah tempat kos dan berganti nomor handphone setelah pihak polisi menetapkan tersangka pada 9 Mei 2017 lalu,” terangnya.
Kini, Polres Karanganyar akan fokus mencari tiga tersangka yang belum tertangkap. Pihaknya berharap agar ketiganya menyerahkan diri.
