HarianBernas.com ? Di Indonesia, hukuman penjara terberat yang bisa diterima oleh seseorang adalah hukuman penjara seumur hidup. Namun di El Salvador, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman penjara yang durasinya mencapai 390 tahun! Hukuman tersebut dijatuhkan kepada 7 orang anggota geng lokal Barrio 18 Revolutionaries.
Panjangnya durasi hukumn yang dijalani oleh masing-masing pelaku sendiri tidak lepas dari aksi kejahatan yang mereka lakukan. Ketujuh orang tadi dinyatakan bersalah atas pembantaian di bulan Maret 2016 yang menewaskan 11 orang. Peristiwa pembantaian tersebut terjadi di kota San Juan Opico yang terletak 27 mil di sebelah timur laut ibukota San Salvador.
Kesebelas korban pembantaian tersebut terdiri dari 3 orang buruh dan 8 orang pekerja perusahaan listrik yang diculik oleh kawanan geng tadi. Untuk setiap korban tewas yang mereka bunuh, masing-masing pelaku pembantaian menerima hukuman penjara berdurasi 35 tahun. Mereka juga menerima hukuman tambahan 5 tahun atas tuduhan terlibat dalam kelompok geng ilegal.
Carlos Mejia yang bertindak sebagai pembela para pelaku pembantaian tadi berniat mengajukan banding atas hukuman yang diterima kliennya. Pasalnya saksi kunci terkait peristiwa pembantaian ini belum melakukan sumpahnya.
El Salvador merupakan negara kecil di Amerika Tengah yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik. Negara ini merupakan salah satu negara dengan angka pembunuhan tertinggi akibat seringnya terjadi perang antar geng.
Kendati berdurasi panjang, hukuman yang diterima 7 anggota geng tadi bukanlah yang terpanjang dalam sejarah El Salvador. Penerima vonis penjara terpanjang di El Salvador adalah Mara Salvatrucha yang dihukum penjara 730 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan karena pada tahun 2014 ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan atas 15 orang.
