JAKARTA, HarianBernas.com – Majelis hakim PN. Jakarta Selatan hari ini membuka sidang perdana praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani, tersangka kasus dugaaan pemberikan keterangan, palsu terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik.
Sedianya hari ini (8/5/17) pihak tim pemohon akan membacakan materi gugatan atas penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon KPK terhadap kliennya. Namun karena KPK tidak menghadiri sidang perdana tersebut, hakim tunggal Asiadi Sembiring akhirnya menunda sidang dan meminta para pihak termohon KPK hadiri dalam persidangan pada Senin (15/05/17).
Menanggapi ketidakhadirannya dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Miryam, KPK beralasan belum mendapatkan surat panggilan.
“Tadi kami koordinasikan lebih lanjut sampai dengan kemarin informasi dari Biro Hukum, kita belum mendapatkan panggilannya dan penting untuk kemudian kita koordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri, terutama juga untuk kebutuhan persidangan di minggu depan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta Senin (08/05/17).
Nantinya jika sudah mendapatkan surat panggilan, pihak KPK pun akan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan Miryam.
“Prinsipnya tentu kita hormati proses pemanggilan dari pengadilan tersebut dan kita akan hadapi bahwa bukti-bukti yang relevan dalam perkara ini,” tegasnya.
Di lain pihak, kendati ada gugatan praperadilan, penyidik tetap melakukan proses penyidikan terkait perkara Miryam.
“Sementara itu proses penyidikan untuk tersangka MSH tetap kita lakukan. Pemeriksaan juga kita agendakan untuk hari ini, untuk salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam kasus e-KTP dengan tersangka AA yaitu Anton Taofik,” tukasnya.
