JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Miriam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, kabur keluar negeri meski telah dicegah selama 6 bulan. Atas kaburnya Miriam, KPK pun mengajukan politikus Partai Hanura tersebut, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami ingin sampaikan siang ini bahwa KPK sudah membuat surat dan mengirimkan pada hari ini kepada Kapolri UP NCB Indonesia, terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu tersangka MSH,” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (27/04/17).
Terkait dasar permintaan DPO, Menurut Febri, hal ini didasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas berbagai pertimbangan tersebut tim penyidik pun memutuskan untuk mengirimkan Miriam ke dalam DPO. “Tentu saja termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dan jika penangkapan sudah dilakukan, maka itu diserahkan ke KPK dan kita akan berkoordinasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya dimasukkan ke DPO, sebelumnya pihak KPK memberikan kesempatan kepada tersangka MSH untuk dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. “Kita jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka MSH. dan kemudian mengirimkan pada pihak kepolisian,” tegasnya.
Secara terpisah, terkait informasi adanya kaburnya Miriam, tim kuasa hukum Miriam Aga Khan membantah keras jika klienya kabur ke luar negeri. “Ada di Indonesia, daerah Jawa, saya berani jamin 100 persen,” cetus Aga. Seharusnya menurut Aga, KPK konfirmasi dulu ke pihak tim kuasa hukumnya, sebelum mengumumkan klienya menjadi buronan. “KPK itu ada-ada saja. Harusnya bisa dong, konfirmasi ke lawyer. Kenapa sih gensi konfirmasi ke saya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Miriam ditetapkan tersangka usai beberapa saat memberikan kesaksian di persidangan kasus e-KTP. Ia dinilai memberikan keterangan palsu, karena membantah semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di tahap penyidikan.
