JAKARTA, HarianBernas.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dingin perihal rapat paripurna persetjuan hak angket yang digulirkan DPR terhadap lembaganya. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, pihaknya tetap akan menolak membuka rekaman perihal adanya tekanan yang dilakukan sejumlah anggota DPR terhadap Miriam.
“Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan, tentu saja akan ditolak KPK,” tegas Syarief, di Jakarta, Jumat (28/04/17).
Selain menolak, KPK juga akan melakukan upaya tindak hukum lain, seperti penerapan pasal penghalang-halangan penyidikan terhadap para anggota DPR pengusul hak angket, jika tindakan yang dilakukan masuk dalam katagori upaya penghalang-halangan proses penyidikan. “Kemungkinan tindakan hukum lain akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK. Namun yang pasti, kami tetap akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP dan BLBI yang sekarang sedang berjalan,” tukasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI, pihak DPR khususnya para anggota Komisi III yang namanya disebut penyidik KPK Novel Baswedan menekan anggota Komisi V Miriam S Haryani, meminta agar KPK membukan rekaman tersebut. Atas permintaan tersebut, pimpinan KPK pun kompas tak menyetujui permintaan para wakil rakyat tersebut, karena berpotensi mengganggu proses penyelidikan dan penyidika yang sedang dilakukan KPK.
Sementara itu, karena permintaanya tak digubris, sejumlah anggota dewan pun mengusulkan hak angket agar KPK membuka rekaman tersebut. Namun, atas persetujuan hak angket yang disetujui disidang paripurna pada Jumat (28/04/17), KPK tetap menolak untuk membuka rekaman Miriam.
