HarianBernas.com – Fanta dan Sprite merupakan minuman ringan yang banyak digemari di seluruh dunia. Namun pengadilan tinggi Nigeria memiliki pandangan berbeda. The Independent memberitakan kalau insititusi hukum negara tersebut menyatakan kalau produk minuman ringan buatan Coca Cola tersebut mungkin menggunakan bahan-bahan beracun.
Hakim Adedayo Oyebanji yang mengeluarkan putusan tersebut juga memerintahkan agar NBC selaku produsen minuman Coca Cola di Nigeria menambahkan label peringatan pada botol-botol produknya. Tujuannya agar konsumen mengetahui bahaya dari minuman yang mereka konsumsi dan tidak sembarangan mencampurnya dengan vitamin C.
Menurut Oyebanji dalam putusannya, minuman ringan keluaran Coca Cola mengandung asam benzoat dalam kadar tinggi yang bisa berbahaya bagi konsumennya jika diminum bersama-sama dengan vitamin C. Ia juga menjatuhkan denda kepada NAFDAC selaku badan pengawas makanan dan minuman di Nigeria karena dianggap lalai dalam mengawasi bahan-bahan berbahaya yang digunakan dalam Fanta dan Sprite.
Klaim pengadilan tinggi Nigeria tersebut dibantah oleh Coca Cola. Kepada wartawan The Independent, juru bicara Coca Cola menegaskan kalau seluruh produk Coca Cola aman dikonsumsi karena dibuat berdasarkan standar keamanan internasional sambil menyesuaikan regulasi di masing-masing negara. Ia juga menyatakan kalau klaim dari pengadilan Nigeria tidak memiliki dasar ilmiah.
Keluarnya putusan dari pengadilan tinggi Nigeria bermula setelah pada tahun 2007, pebisnis lokal Fijabi Adebo mencoba mengekspor produk-produk minuman ringan Coca Cola ke Inggris. Namun barang yang diekspornya ditahan oleh petugas cukai Inggris karena dianggap tidak memenuhi standar keamanan. Adebo lantas mengajukan tuntutan kepada NBC karena menjual produk tidak layak jual kepada dirinya.
