Author: Paulus Yesaya Jati

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – ANS selaku Jogoboyo atau Kepala Seksi (kasi) Pemerintahan Kalurahan Caturtunggal menjadi tersangka dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Ia dianggap melakukan pembiaran dan menerima uang gratifikasi dengan total Rp140 juta. Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa Sinta Ayu Dewi, Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY mengatakan ANS ditetapkan tersangka setelah Robinson Saalino (RS) dan Agus Santoso (AS), mantan Lurah Caturtunggal menjalani sidang untuk kasus mafia TKD di Padukuhan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Sebelumnya ANS berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari…

Read More