HarianBernas.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat adanya hubungan antara meningkatnya kekerasan anak dengan mudahnya untuk mengakses game online oleh anak.
Menurut data yang KPAI dapatkan, salah satu faktor yang telah menyebabkan meningkatnya kekerasan anak karena anak dapat dengan mudah memainkan game online.
Hal inilah yang kemudian mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memblokir 15 game online yang dianggap paling mengancam anak-anak. Rencana pemerintah ini ternyata mendapat dukungan penuh dari KPAI
Tetapi hal ini membuat sebagian orang berang. Kemarahan mereka berujung adanya peretasan situs KPAI.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh MA mengatakan bahwa peretasan tersebut terjadi pada hari Minggu (1/5/2016).
“Ketika terjadi upaya peretasan maka sesungguhnya hal itu menjadi ancaman bagi KPAI sebagai organisasi negara serta masyarakat umum sebagai pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi,” kata Asrorun.
Asrorun menyebutkan untuk mengatasi hal ini, KPAI lalu menjalin kontak dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Disamping itu, mereka juga melakukan perbaikan dan peningkatan keamanan.
Asrorun juga menyatakan, KPAI bahkan sedang berencana untuk melapor pada Mabes Polri dalam rangka menegakkan hukum. Aturan tentang larangan untuk meretas situs diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di dalam Pasal 30 merupakan larangan untuk mengakses komputer dan sistem elektronik orang lain tanpa hak. Pasal 46 disebutkan bahwa orang-orang yang terbukti melanggar Pasal 30 akan dikenai hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.
“Untuk itu, KPAI akan mendesak Polri mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Peretasan ini hakikatnya menjadi ancaman bagi penyelenggaraan perlindungan anak yang pada saat ini sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Asrorun.
Mengutip pendapat dari Profesor Akio Mori dari Tokyo's Nihon University, pihak KPAI telah menjelaskan bahwa bermain game online dapat memiliki dampak negatif pada perkembangan otak anak.
Salah satunya ialah anak yang kecanduan bermain game online akan dapat mengalami penurunan aktivitas gelombang otak depan yang berfungsi untuk mengatur pengendalian emosi dan agresivitas. Hal ini menandakan bahwa mood anak cepat berubah. Mereka akan menjadi mudah marah dan mengalami masalah dalam hubungan sosial.
Berdasarkan penelitian Mori, masalah kedua yang dihadapi oleh anak yang kecanduan bermain game ialah peningkatan pengeluaran hormon adrenalin. Hal inilah yang akan mendorong peningkatan denyut jantung, tekanan darah, dan kebutuhan oksigen.
Sedangkan menurut KPAI, sebuah ancaman besar untuk anak dari kecanduan game ialah prestasi sekolah mereka yang menurun. Disamping itu KPAI juga menemukan bahwa anak yang kecanduan game dapat melakukan tindakan negatif sepeti berkelahi dan juga berjudi. Kecenderungan negatif yang lainnya adalah anak juga akan mengikuti tingkah laku karakter-karakter yang ada dalam game.
