JAKARTA,BERNAS.ID – Prof Faisal Santiago mengatakan Tata Kelola Pertambangan harus di Jalankan
Hal tersebut disampaikan Prof Faisal Santiago Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur yang juga Ketua Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) dalam kegiatan PKPA Divkum Polri bekerjasama dengan Kampus Unggul Universitas Borobudur dan Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI).
Tata kelola pertambangan harus dijalankan dengan baik sesuai aturan yang dijalankan, paling tidak ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Baca Juga : Tanpa Persetujuan Warga, Aktivitas Tambang di HSS Dipersoalkan
Kepatuhan Terhadap Regulasi; Perusahaan pertambangan wajib mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk terkait lingkungan,tenaga kerja, dan keselamatan.
Pengelolaan Limbah Terpadu; Penerapan sistem pengelolaan limbah yang efektif dan ramah lingkungan, mulai dari pengumpulan, pengolahan,hingga pembuangan yang aman.
Reklamasi Lahan Pasca Tambang; Melakukan program reklamasi dan revegetasi untuk memulihkan kondisi lahan bekas tambang dan meminimalisir dampak negatif.
Pemberdayaan Masyarakat Lokal; Melibatkan dan memberdayakan masyarakat lokal dalam proses pertambangan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam dunia pertambangan begitu banyak aturan yang mengaturnya dan resiko yang sangat tinggi perlu diperhatikan dengan baik para penegak hukum dalam pelaksanaannya, demikian disampaikan pada materi tata kelola pertambangan oleh Prof Faisal Santiago (FIE)
