KEBUMEN,HarianBernas.com–Sebanyak 51 kepala keluarga (KK) yang menjadi korban tanah bergerak di Desa Wonokromo, Kecamatan Alian akan direlokasi. Pemkab Kebumen saat ini tengah memproses pembebasan tanah pengganti.
“Relokasi akan dilakukan pada tahun 2016 mendatang,” ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen, Drs Eko Widiyanto, Rabu (25/11).
Menurut Eko, lokasi relokasi berada dekat dengan kawasan tanah bergerak. Pemkab akan membangun rumah dan sarana umum.
“Pembangunan rumah ditangani Dinas Pekerjaaan Umum Kebumen,” jelasnya.
Kepastian relokasi di lokasi yang tidak rawan tanah bergerak didapat setelah warga korban tanah bergerak bersedia untuk direlokasi. Namun belum ada kepastian tanah milik korban yang ditinggalkan masih menjadi hak korban atau menjadi tanah milik pemerintah dengan cara diganti rugi. Kemungkinan lahan di kawasan tanah bergerak masih milik koban, karena tidak dibolehkan ganti rugi lahan bekas bencana alam.
BPBD Kebumen berharap, setelah ada relokasi, warga tidak kembali lagi bermukim ke kawasan lama, setelah merasa kawasan itu aman. Kekhawatiran itu ada, berdasarkan kejadian relokasi di Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, dan Dukuh Rowobayem, Desa Wadasmalang, Kecamatan Alian, Kebumen. Sebagian warga bermukim kembali ke lahan lama, karena tidak betah di tempat relokasi.
Tanah bergerak di Winokromo sudah terjadi sejak tahun 2000. Tanah bergerak biasa terjadi ketika musim penghujan. Tanah bergerak ke arah sungai yang ada di sekitar kawasan itu. Belasan rumah rusak berat dan rusak ringan karena tanah bergerak mengubah struktur bangunan rumah. Alat pendeteksi tanah bergerak sudah dipasang, namun tidak difungsikan alarm karena ada pergerakan tanah. Warga berdalih, alarm selain berisik juga menakutkan.
