JOGJA, HarianBernas.com–Meski peluang adanya gugatan oleh pihak yang kalah dalam Pilkada sangat kecil, namun KPU DIY tetap siap mengantisipasi untuk menghadapinya.
“Seandainya ada yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, kami sudah siapkan jalur-jalur tertentu untuk gugatan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan, Kamis (10/12).
Namun, kemungkinan terjadinya sengketa Pilkada di tiga kabupaten yaitu Sleman, Gunungkidul dan Bantul sangat kecil karena pasangan calon (paslon) pemenang sulit digugat bila catatan selisih penghitungan akhir oleh paslon pesaing di atas 1 persen atau 0,5 persen.
Sesuai Undang-Undang No 1 tahun 2015, UU No 8 tahun 2015 dan Peraturan KPU No 1 tahun 2015, peluang pihak yang kalah untuk menggugat tertutup. Celah pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada di tiga kabuaten tersebut hampir bisa dipastikan tertutup. Komisioner KPU DIY Bidang Hukum dan Perundang-undangan Siti Ghoniyatun menjelaskan mekanisme pengajuan sengketa Pilkada ke MK mendasarkan pada jumlah penduduk.
?Untuk Bantul dan Gunungkidul karena penduduknya kurang dari satu juta, syarat formil untuk sengketa pemilu harus berselisih maksimal satu persen dengan pemenang. Di Sleman penduduk di atas satu juta, syarat formilnya selisih maksimal 0,5 persen,? jelas dia, saat ditemui di Kantor KPU DIY, Kamis (10/12).
Ia mencontohkan jika di salah satu kabupaten dengan penduduk 500 ribu sampai satu juta, ada suara sah 400 ribu. Calon a mendapatkan suara 230 ribu. Calon b mendapatkan suara 170 ribu. Calon b tak bisa mengajukan gugatan sengketa pilbup. ?Karena selisihnya lebih dari satu persen,? katanya.
Melihat hasil perhitungan cepat, di tiga kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tersebut maka celah sengketa tak membuka peluang. Sebab, di semua kabupaten tersebut selisihnya sudah melebihi batas syarat formil sengketa.
Sementara menurut Hamdan, hak untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Dan Hamdan meminta masyarakat atau massa pendukung pasangan calon agar tetap menjaga sikap dan tidak ikut panik. “Masyarakat di tingkat kabupaten supaya tetap bersikap tenang,” kata Hamdan.
Dikatakan, meski saat ini hasil rekapitulasi suara masih belum dapat dilihat keseluruhan, namun kecenderungan pemenang telah terlihat. Dan hal itu dikhawatirkan akan memunculkan gugatan hukum disertai kegaduhan. Meski demikian, dari hasil pemantauan KPU DIY sampai saat ini suasananya masih kondusif.
