Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dewan Siap Cross-Check Realisasi Program Walikota Jogja

    May 25, 2026

    Sambut Rombongan Bhikkhu Sangha, Sri Sultan: Perjalanan Thudong adalah Simbol Harmoni Bangsa

    May 25, 2026

    Gerakan Minum Jamu Serentak di UGM: Upaya Lestarikan Warisan Budaya Pengobatan Tradisional

    May 25, 2026

    Puluhan Biksu Tudong Melintasi Kota Jogja

    May 25, 2026

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Terkait Gugatan Sengketa Pilkada, KPU DIY Siap Meladeni
    Nasional

    Terkait Gugatan Sengketa Pilkada, KPU DIY Siap Meladeni

    Philipus JehamunBy Philipus JehamunDecember 11, 2015Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JOGJA, HarianBernas.com–Meski peluang adanya gugatan oleh pihak yang kalah dalam Pilkada sangat kecil, namun KPU DIY tetap siap mengantisipasi untuk menghadapinya.

    “Seandainya ada yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, kami sudah siapkan jalur-jalur tertentu untuk gugatan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan, Kamis (10/12).

    Namun, kemungkinan terjadinya sengketa Pilkada di tiga kabupaten yaitu Sleman, Gunungkidul dan Bantul sangat kecil karena pasangan calon (paslon) pemenang sulit digugat bila catatan selisih penghitungan akhir oleh paslon pesaing di atas 1 persen atau 0,5 persen.

    Sesuai Undang-Undang No 1 tahun 2015, UU No 8 tahun 2015 dan Peraturan KPU No 1 tahun 2015, peluang pihak yang kalah untuk menggugat tertutup. Celah pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada di tiga kabuaten tersebut hampir bisa dipastikan tertutup. Komisioner KPU DIY Bidang Hukum dan Perundang-undangan Siti Ghoniyatun menjelaskan mekanisme pengajuan sengketa Pilkada ke MK mendasarkan pada jumlah penduduk.  

    ?Untuk Bantul dan Gunungkidul karena penduduknya kurang dari  satu juta, syarat formil untuk sengketa pemilu harus berselisih maksimal satu persen dengan pemenang. Di Sleman penduduk di atas satu juta, syarat formilnya selisih maksimal 0,5 persen,? jelas dia, saat ditemui di Kantor KPU DIY, Kamis (10/12).

    Ia mencontohkan jika di salah satu kabupaten dengan penduduk 500 ribu sampai satu juta, ada suara sah 400 ribu. Calon a mendapatkan suara 230 ribu. Calon b mendapatkan suara 170 ribu. Calon b tak bisa mengajukan gugatan sengketa pilbup. ?Karena selisihnya lebih dari satu persen,? katanya.

    Melihat hasil perhitungan cepat, di tiga kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tersebut maka celah sengketa tak membuka peluang. Sebab, di semua kabupaten tersebut selisihnya sudah melebihi batas syarat formil sengketa.

    Sementara menurut Hamdan, hak untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Dan Hamdan meminta  masyarakat atau massa pendukung pasangan calon agar tetap menjaga sikap dan tidak ikut panik. “Masyarakat di tingkat kabupaten supaya tetap bersikap tenang,” kata Hamdan.

    Dikatakan, meski saat ini hasil rekapitulasi suara masih belum dapat dilihat keseluruhan, namun kecenderungan pemenang telah terlihat. Dan hal itu dikhawatirkan akan memunculkan gugatan hukum disertai kegaduhan. Meski demikian, dari hasil pemantauan KPU DIY sampai saat ini suasananya masih kondusif.

     

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Philipus Jehamun

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dewan Siap Cross-Check Realisasi Program Walikota Jogja

    May 25, 2026

    Sambut Rombongan Bhikkhu Sangha, Sri Sultan: Perjalanan Thudong adalah Simbol Harmoni Bangsa

    May 25, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.