MEDAN, HarianBernas.com – Pencegahan dan penangkapan terduga teroris, bisa dilakukan aparat penegak hukum bila Undang-Undang Pemberantasan Terorisme direvisi. Hal ini dikatakan oleh Dr Pedastaren Tarigan, selaku Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara.
“Jadi, pemerintah dan DPR perlu secepatnya melakukan revisi UU Terorisme tersebut, sehingga pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat bisa diamankan,” kata Pedastaren di Medan, pada Rabu (27/1).
Revisi ini berguna untuk menyempurnakan Undang-Undang, sehingga bisa memperkuat tugas aparat keamanan.
“Dengan adanya revisi UU Terorisme itu, penegak hukum bisa menahan diduga pelaku terorisme sebelum mereka melancarkan aksi teror di masyarakat,” tutur Pedastaren.
Disebutkan pula, aparat keamanan bisa melakukan tindakan awal terhadap pelaku terorisme.
Sehingga, dengan pencegahan awal ini, tidak akan timbul kerugian bagi negara, atau jatuhnya korban jiwa.
“Jadi, inilah pentingnya pemerintah melakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Terorisme itu, sehingga pelaku radikalisme tersebut dapat dieliminir dan semakin berkurang,” terang Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Karena bertujuan untuk kepentingan negara, revisi Undang-Undang ini tidak boleh mengalami penundaan, dan harus tetap dilaksanakan.
“Kita tidak ingin lagi terulang peristiwa ledakan bom seperti yang terjadi di pos polisi persimpangan Jalan MH Thamrin depan Gedung Sarinah Jakarta,” ujarnya.
