JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyuapan proyek pembangunan jalan di Kementerian PU dan PR yang sudah melilit Anggota Komisi V DPR (non aktif) Damayanti Wisnu Putranti dan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan, guna dijadikan bahan penyidikan, tim penyidik KPK hari ini memeriksa Menteri PUPR Basuki Hadimuyono. “Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk DWP,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta (21/4/16).
Saat mendatangi Gedung KPK, Basuki mengaku bahwa dirinya diperiksa untuk dijadikan saksi mantan Anggota DPR Fraksi PDI-P tersebut. “Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi ibu DWP,” kata Basuki sebelum masuk ruang pemeriksaan kantor KPK Jakarta, Kamis (21/4/16).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai proyek yang menjadi pangkal kasus penyuapan rencana pembangunan jalan di Maluku, apakah sudah masuk di Kementerian yang dipimpinnya, Basuki mengaku tak tahu.”Belum tahu,nanti saja ya,” elaknya sembari masuk ke lobi utama.
Sebelumnya dalam kasus ini,tim penyidik KPK resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI-P berinisial DWP (Damayanti Wisnu Putranti) sebagai tersangka kasus penyuapan, usai ditangkap bersama lima pihak lain pada Rabu (13/1/16) petang.
Selain menetapkan Damayanti sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan dua pihak lainya berinisial UWI (Julia Prasetyarini/swasta) dan DES (Dessy A Edwin/swasta) sebagai tersangka penerima suap, dan AKH (Abdul Khoir), Dirut PT. Windu Tunggal Utama sebagai pihak pemberi suap. Baik DWP, UWI dan DES, diduga sebagai penerima dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1-ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penyuap, AKH dijerat dengan Pasal 5 Ayat1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Tipikor. Dalam perkembanganya, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR lain atas nama Budi Supriyanto. Budi ditetapkan tersangka karena diduga terlibat menerima suap sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir.
Atas perbuatanya, politikus partai berlambang pohon beringin tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka maka, saat ini sudah ada total 5 (lima) tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
