JAKARTA, HarianBernas.com – Setelah Kamis (21/4/16) ini menetapkan tersangka terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai pihak penerima suap dan seorang pihak swasta atas nama Doddy Aryanto Supeno, KPK bergerak cepat mendalami adanya dugaan pihak lain yang terlibat.
Hal ini berhubungan dengan sengkarut kasus dugaan penyuapan, yang dilakukan dalam rangka mengakali pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT. Paramount International Enterrpise, yang didaftarkan di PN. Jakarta Pusat. Atas kecurigaan tersebut KPK pun menggeledah rumah pribadi Nurhadi di Jalan Hang Lekir Jakarta Selatan dan Ruang Kerja Nurhadi di MA.
“Jadi KPK boleh melakukan penggeledahan sebelum yang bersangkutan menjadi tersangka, langkah itu kita lakukan pasti ada indikasi kuat (keterlibatan Nurhadi). Oleh karena itu langkah (penggeledahan) kita lakukan. Itu tergantung fakta dan data, serta alat bukti yang kita dapatkan,” terang Ketua KPK Agus Raharjo, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/4/16).
Namun, kendati mengisyaratkan menemukan keterlibatan Nurhadi, Agus belum mau mengungkap apakah Nurhadi terlibat dalam persekongkolan sengkarut kasus suap menyuap tersebut, meskipun tak menampik ditemukan uang dari penggeledahan di kediaman dan ruang kerja petinggi Mahkamah Agung tersebut.
“Anda saya harapkan bersabar. Beri kami waktu untuk buktikan,” pinta mantan Ketua LKPP tersebut.
Perihal OTT ini, awalnya KPK menerima laporan adanya dugaaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan seorang pihak swasta kepada pihak pejabat PN. Pusat dalam rangka mengamankan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan PT. Paramount Enterprise International. Atas informasi tersebut, tim KPK pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyadap.
Setelah dinilai cukup kuat indikasi korupsinya, pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Edy dan Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barag bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
