JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik KPK langsung menahan Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Edy Nasution dan Dodi Aryato Supeno, dua orang yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (20/4/16).
Keduanya ditahan di dua tempat terpisah, usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyuapan pengurusan Peninjauan Kembali(PK). “DAS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, EN di Rutan KPK,” terang Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta Kamis (21/4/16).
Secara terpisah, ketika keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, Edy enggan berkomentar apapun kepada awak media yang mencecarnya dengan beragam pertanyan. Sembari mengenakan masker, ia terus berjalan dari tangga lobi hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Hal senada juga dilakukan tersangka Dodi ketika keluar dari lembaga anti rasuah.
Sebelumnya, Kamis(21/4/16) siang, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Edy dan Dodi atas dugaan kasus penyuapan senilai Rp.50 juta dari total Rp.500 juta, terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di PN. Jakpus.
Atas perbuatanya, sebagai pihak penyuap Dodi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1.
Perihal OTT ini, awalnya KPK menerima laporan adanya dugaaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan seorang pihak swasta kepada pihak pejabat PN. Pusat dalam rangka mengamankan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan PT. Paramount Enterprise International.
Atas informasi tersebut, tim KPK pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyadapan. Setelah dinilai cukup kuat adan indikasi korupsinya, pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Edy dan Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, dari hasil pemeriksaan, ternyata Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang Rp.500 juta yang dijanjikan dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini
