Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kasus Suap Proyek Jalan di Maluku, KPK Periksa Dirjen Bina Marga
    Nasional

    Kasus Suap Proyek Jalan di Maluku, KPK Periksa Dirjen Bina Marga

    KuswandiBy KuswandiApril 22, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara kasus dugaan penyuapan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sudah menjadikan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka.

    Untuk mencari bukti tambahan guna dijadikan bahan pengembangan penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W Husaini. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DWP,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat (22/4/16).

    Selain memeriksa Dirjen Bina Marga, dalam perkara ini, Yuyuk juga menambahkan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Ninis U Kridhawati.

    Sebelumnya, dalam kasus ini, pada Kamis (21/4/16) lalu, penyidik KPK memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono. Usai diperiksa, Basuki enggan mengomentari perihal kasus dugaan penyuapan di lingkungan lembaganya yang sudah menjadikan dua Anggota Komisi V DPR RI sebagai tersangka.

    “Saya kira saya suda memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai Menteri PUPR atas kasus jalan di Maluku. Semuanya sudah saya berikan kepada penyidik,” ujar Basuki di lobi gedung KPK. Selebihnya, orang nomor satu di Kementerian PUPR ini enggan berkomentar lagi ketika ditanya materi pemeriksaaya. “Saya sudah jelaskan ke penyidik, semua di penyidik,” cetusnya.

    Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik KPK resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI-P berinisial DWP (Damayanti Wisnu Putranti) sebagai tersangka kasus penyuapan, usai ditangkap bersama lima pihak lain pada Rabu (13/4/16) petang.

    Selain menetapkan Damayanti sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan dua pihak lainya berinisial UWI (Julia Prasetyarini/swasta) dan DES (Dessy A Edwin/swasta) sebagai tersangka penerima suap, dan AKH (Abdul Khoir), Dirut PT. Windu Tunggal Utama sebagai pihak pemberi suap.

    Baik DWP, UWI, dan DES, diduga sebagai penerima dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1-ke 1 KUHP. Sementara sebagai pihak penyuap, AKH dijerat dengan Pasal 5 Ayat1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Tipikor.

    Dalam perkembanganya, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR lain atas nama Budi Supriyanto. Budi ditetapkan tersangka karena diduga terlibat menerima suap sebera 305 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir.

    Atas perbuatanya, politikus partai berlambang pohon beringin tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b  atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka maka, saat ini sudah ada total 5 (lima) tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.