JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara kasus dugaan penyuapan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sudah menjadikan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka.
Untuk mencari bukti tambahan guna dijadikan bahan pengembangan penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W Husaini. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DWP,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat (22/4/16).
Selain memeriksa Dirjen Bina Marga, dalam perkara ini, Yuyuk juga menambahkan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Ninis U Kridhawati.
Sebelumnya, dalam kasus ini, pada Kamis (21/4/16) lalu, penyidik KPK memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono. Usai diperiksa, Basuki enggan mengomentari perihal kasus dugaan penyuapan di lingkungan lembaganya yang sudah menjadikan dua Anggota Komisi V DPR RI sebagai tersangka.
“Saya kira saya suda memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai Menteri PUPR atas kasus jalan di Maluku. Semuanya sudah saya berikan kepada penyidik,” ujar Basuki di lobi gedung KPK. Selebihnya, orang nomor satu di Kementerian PUPR ini enggan berkomentar lagi ketika ditanya materi pemeriksaaya. “Saya sudah jelaskan ke penyidik, semua di penyidik,” cetusnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik KPK resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI-P berinisial DWP (Damayanti Wisnu Putranti) sebagai tersangka kasus penyuapan, usai ditangkap bersama lima pihak lain pada Rabu (13/4/16) petang.
Selain menetapkan Damayanti sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan dua pihak lainya berinisial UWI (Julia Prasetyarini/swasta) dan DES (Dessy A Edwin/swasta) sebagai tersangka penerima suap, dan AKH (Abdul Khoir), Dirut PT. Windu Tunggal Utama sebagai pihak pemberi suap.
Baik DWP, UWI, dan DES, diduga sebagai penerima dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1-ke 1 KUHP. Sementara sebagai pihak penyuap, AKH dijerat dengan Pasal 5 Ayat1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam perkembanganya, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR lain atas nama Budi Supriyanto. Budi ditetapkan tersangka karena diduga terlibat menerima suap sebera 305 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir.
Atas perbuatanya, politikus partai berlambang pohon beringin tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka maka, saat ini sudah ada total 5 (lima) tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
