JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki peranan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dalam pusaran kasus dugaan penyuapan yang sudah menjadikan pejabat PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, sebagai tersangka.
Ihwal adanya hal ini dikatakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. “Itu (peranan Nurhadi dengan Edy) masih diselidiki,” kata Alexander, usai acara diskusi dengan media, di kantor KPK Jakarta, Senin (25/4/16).
Karena masih dalam tahap penyelidikan, ia pun enggan mengungkap perihal keterlibatan Nurhadi dalam pusaran kasus penyuapan yang diduga melibatkan sengketa antara perusahaan yang tergabung dengan Lippo Group dan PT. Astro. “Di penyidikan, saya tidak bisa mengungkapkan apa perannya Nurhadi,” elaknya.
Alex meminta awak media bersabar menunggu hasil pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan aparaturnya. “Bener loh, untuk kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidikan kita masih inilah, nunggulah, kita hormati penyidik dululah,” pintanya.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap berapa uang yang disita di rumah Nurhadi. Kendati demikian, KPK masih mendalami uang yang telah disita di rumah dan kantor Nurhadi, apakah ada kaitan dengan kasus penyuapan yang melilit Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Edy Nasution.
“Semuanya akan kita kembangkan ke sana kan, tapi uangnya apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi, terus kita kembangkan,” papar mantan Hakim Adhoc Tipikor tersebut.
Perihal OTT ini, awalnya KPK menerima laporan adanya dugaaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan seorang pihak swasta kepada pihak pejabat PN. Pusat dalam rangka mengamankan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan PT. Paramount Enterprise International. Atas informasi tersebut, tim KPK pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyadapan.
Setelah dinilai cukup kuat indikasi korupsinya, pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Edy dan Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barag bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
