JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menghitung uang hasil sitaan dari rumah dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Berdasarkan hasil perhitungan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp.1,7 miliar dari dua tempat terpisah tersebut.
“Terkait penggeledahan kasus dugaan penyuapan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Jakpus, KPK sita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing di rumah Nurhadi sebesar Rp.1,7 miliar,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Rabu (27/4/16).
Jumlah tersebut terdiri dari pecahan USD 37.603 (Rp.496 juta), SGD 85.800 (Rp.837 juta), YEN 170.000 ( Rp.20.244 juta), Real 7.501 (Rp.26.433 juta), Euro sebanyak 1.335 (Rp.19.912 juta), serta Rp.354.300.
Perihal banyaknya uang yang disita, KPK menurut Yuyuk, hingga saat ini masih melakukan verifikasi keterkaitan uang tersebut dengan kasus dugaan penyuapan yang telah menjadikan pejabat PN. Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.
“Masih diselidiki uang tersebut,” imbuh Yuyuk. Sehingga belum bisa menyimpulkan apakah Nurhadi terlibat dalam kasus dugaan penyuapan perihal pengajaun PK, atau justru bermain sendiri untuk meraih pundi-pundi rupiah dari hasil mengakali perkara hukum.
Sebelumnya pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution dan seorang pihak swasta atas nama Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015.
Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini. Dalam perkembanganya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor Sekretaris MA Nurhadi.
Selain menggeledah, Nurhadi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Hingga saat ini, Nurhadi belum diperiksa dan masih berstatus saksi, kendati KPK mensinyalir adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan penyuapan ini.
