JAKARTA, HarianBernas.com ? Polisi melarang buruh melakukan aksi unjuk rasa May Day atau Hari Buruh Sedunia di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (1/5/16) mendatang.
Larangan ini berdasarkan peraturan gubernur yang melarang aksi unjuk rasa dilakukan di seputaran Bundaran HI. Para buruh hanya diperbolehkan berunjuk rasa di depan Istana negara, Patung Kuda, dan di depan Gedung DPR/MPR RI. Hal itu diungkapkan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara.
“Mereka (buruh) ingin unjuk rasa di Bundaran HI. Tapi peraturan gubernur untuk unjuk rasa hanya ditentukan 100 meter setelah pagar batas istana, di DPR dan di dekat patung kuda. Itu sementara ini di dalam peraturan gubernur diperbolehkan,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantra di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/4/16).
Pihaknya telah melakukan antisipasi apabila nantinya para buruh nekat melakukan aksi jalan kaki di Bundaran HI hingga ke stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. GBK akan menjadi puncak perayaan Hari Buruh Sedunia atau May Day.
Jumlah aksi unjuk rasa buruh diperkirakan hingga 50.600 orang. Buruh itu akan datang dari sejumlah wilayah seperti Tangerang, Bandung, Tangerang, Cirebon, Bekasi, Depok, Purwakarta, Karawang, Subang, Bogor, Cilegon, dan tentunya dari DKI Jakarta.
Polisi akan mengawal proses unjuk rasa May Day, apabila ke DPR langsung unjuk rasa di sana maka parkir sudah disediakan termasuk mereka yang ke depan Istana Negara.
Sebanyak 16.843 petugas aparat keamanan gabungan disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Petugas ini terdiri dari TNI, Satpol PP, Polisi, dan dari Dinas Perhubungan.
