JAKARTA, HarianBernas.com – Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam bentuk percobaan penyuapan terhadap dirinya.
Sudang terlihat datang ke kantor lembaga anti rasuah tersebut bersama Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, sekitar pukul 10.00WIB (14/4/16).
Menanggapi pemeriksaanya kali ini, orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut enggan berkata banyak kepada awak media yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Ia hanya berujar sedikit, mengaku siap diperiksa tim penyidik lembaga anti rasuah yang kini dipimpin oleh Agus Rahardjo cs.
??Siap..siap (diperiksa-red),?? ucap Sudung singkat di pelataran lobi gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4/16). Selebihnya ia enggan meladeni pertanyaan wartawan lagi dan memilih pergi ke ruang tunggu pemeriksaan yang terletak di lobi utama.
Dalam perkara ini, sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (31/3/16), tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK menangkap tiga pihak yang diduga melakukan transaksi penyuapan.
Ketiga orang yang berhasil diamankan antara lain, Direktur Keuangan PT.Brantas Abipraya berinisial SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager PT. Brantas Abipraya berinisial DPA (Dandung Pamularno), serta satu orang dari pihak swasta berinisial MRD (Marudut).
Selain menangkap mereka, guna kepentingan penyidikan, sebelumnya KPK juga memeriksa Sudung dan Tomo pada Kamis(31/3/16), hingga Jumat(1/4/16) pagi.
Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara KPK menetapkan ketiga pihak yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan,dan dikenakan Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara hingga saat ini,atas kasus dugaan percobaan tersebut, baik Sudung maupun Tomo masih berstatus saksi.
