JAKARTA, HarianBernas.com – Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pihaknya tak terpengaruh dengan hasil pemeriksa tim pengawas internal Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejagung, yang menyatakan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu tak terlibat dalam kasus penyuapan di lingkungan internal Kajati DKI Jakarta.
??Kejaksaan itu melaksanakan pemeriksaan etik dan kami berikan akses untuk beliau-beliau lakukan pemeriksaan. Sedangkan kami, memeriksa pidananya, hasil bisa saja keputusan yang diambil kejaksaan itu berbeda dengan apa yang diambil oleh KPK, tergantung pendalaman yang kami kerjakan,?? kata Laode, usai peluncuran aplikasi Game Anti Korupsi,di Kantor KPK Jakarta, Jumat (15/4/16).
Kendati menyatakan bisa saja ada perbedaan, namun, Laode belum bisa mengungkapkan hasilnya,pasalnya KPK masih terus mendalami hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkiat kasus dugaan penyuapan yang di lingkungan Kajati DKI Jakarta.
??Sedang dipelajari, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama,kita bisa temukan jawaban yang pas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung H. M Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam kasus dugaan penyuapan yang diduga dilakukan Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya berinisial SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager PT. Brantas Abipraya berinisial DPA (Dandung Pamularno) dalam rangka menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. Brantas Abipraya yang dilakukan pihak Kejati DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (31/3/16), tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK menangkap tiga pihak yang diduga melakukan transaksi penyuapan.
Ketiga orang yang berhasil diamankan antara lain, Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya berinisial SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager PT. Brantas Abipraya berinisial DPA (Dandung Pamularno), serta satu orang dari pihak swasta berinisial MRD (Marudut).
Selain menangkap mereka, guna kepentingan penyidikan, sebelumnya KPK juga memeriksa Sudung dan Tomo pada Kamis (31/3/16), hingga Jumat (1/4/16) pagi.
Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara KPK menetapkan ketiga pihak yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan, dan dikenakan Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara hingga saat ini, atas kasus dugaan percobaan tersebut, baik Sudung maupun Tomo masih berstatus saksi.
